Dalam ranah bisnis, konsep kehalalan (halal) menjadi semakin penting, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kian meramaikan pasar. Dalam perspektif Islam, halal tidak sekadar menandakan kepatuhan terhadap prinsip keagamaan, tetapi juga menggambarkan kualitas produk dari berbagai aspek, termasuk keselamatan, kebersihan, dan dampak lingkungan.Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal diartikan sebagai sesuatu yang diizinkan atau tidak dilarang menurut syariah. Pemberian label halal pada produk UMKM bukan hanya sekadar tanda kepatuhan terhadap agama, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk tersebut dapat dikonsumsi dengan aman dan sesuai dengan aturan Islam.
Logo halal pada produk menandakan bahwa barang tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh prinsip-prinsip Islam. Namun, untuk memperoleh label halal secara resmi, UMKM perlu mendapatkan sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.Â
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat halal dan label halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).Â
Sehingga, pemahaman akan konsep kehalalan pada skala UMKM tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga mengenai perlindungan konsumen, kualitas produk, serta keselarasan dengan prinsip-prinsip lingkungan. Hal ini menegaskan pentingnya bagi UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal sebagai langkah strategis dalam memasarkan produk mereka serta memberikan kepercayaan kepada konsumen Muslim.
Halal Di Pandangan UMKM?
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan bentuk usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM dapat berupa bisnis yang dikelola secara individu, keluarga, atau entitas bisnis, dan cenderung memiliki skala operasional yang lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan besar.Â
Dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, UMKM menemui tantangan baru terkait dengan pencantuman Logo Halal dan Sertifikasi Halal pada produk mereka. Mengenai hal ini, berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pelaku UMKM penjual frozen food mengungkapkan bahwa pentingnya kehalalan suatu produk mencakup aspek bahan baku, proses produksi, dan dampaknya terhadap penjualan. Logo halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjadi alat penting dalam menarik minat konsumen, khususnya konsumen Muslim, serta memberikan kepercayaan akan kualitas dan keamanan produk.
Namun di balik pentingnya kehalalan, UMKM dihadapkan pada kendala dalam memperoleh sertifikat dan logo Halal dari lembaga berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satu kendala utama adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal, yang sering kali mencapai angka yang cukup tinggi.Â
Bagi UMKM dengan skala keuntungan yang terbatas, biaya ini menjadi beban tambahan yang cukup berat. Tidak hanya itu, proses pengajuan sertifikat halal juga memerlukan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang belum dimiliki oleh sebagian besar pelaku UMKM, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah.Â
Hal ini menambah kompleksitas dan biaya proses pengajuan sertifikat, serta memakan waktu yang cukup lama. Sehingga salah satu cara beberapa pelaku UMKM dalam meyakinkan konsumen terhadap produk yang dijual merupakan produk yang halal dan muslim friendly ialah dengan menjual produk frozen food yang sudah memiliki nama besar atau terkenal dan sudah memiliki reputasi yang terjamin akan kehalalannya, seperti produk fiesta, cedea, kanzler, so good dan lainnya Sehingga penjual lebih memilih untuk menjadi reseller bisnis secara online dan offline.
Contoh Produk UMKM dalam Bidang Makanan dan Minuman:
- Fried Chicken
- Soto/Sop
- Sate Ayam, Sate Kambing
- Kebab
- Yogurth
- SusuÂ
- Minuman KemasanÂ
- Fast Food dan Frozen Food : Bakso/Sosis/Nugget
Saat ini pemerintah telah menetapkan syarat wajib bagi UMKM untuk dapat memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024, atau paling lambat UMKM harus memperoleh sertifikatnya pada tanggal 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM menjadi semakin penting dan tidak boleh diabaikan. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada kepercayaan konsumen, tetapi juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama di segmen pasar Muslim yang terus berkembang. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait seperti untuk menyederhanakan dan mengurangi biaya dalam proses perolehan sertifikasi halal bagi UMKM. Langkah tersebut dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi pertumbuhan dan kelangsungan usaha UMKM dalam menghadapi tantangan pasar global yang kompetitif.
---
Penulis: Oktavian NursetiajiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H