Contoh Produk UMKM dalam Bidang Makanan dan Minuman:
- Fried Chicken
- Soto/Sop
- Sate Ayam, Sate Kambing
- Kebab
- Yogurth
- SusuÂ
- Minuman KemasanÂ
- Fast Food dan Frozen Food : Bakso/Sosis/Nugget
Saat ini pemerintah telah menetapkan syarat wajib bagi UMKM untuk dapat memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024, atau paling lambat UMKM harus memperoleh sertifikatnya pada tanggal 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM menjadi semakin penting dan tidak boleh diabaikan. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada kepercayaan konsumen, tetapi juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama di segmen pasar Muslim yang terus berkembang. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait seperti untuk menyederhanakan dan mengurangi biaya dalam proses perolehan sertifikasi halal bagi UMKM. Langkah tersebut dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi pertumbuhan dan kelangsungan usaha UMKM dalam menghadapi tantangan pasar global yang kompetitif.
---
Penulis: Oktavian NursetiajiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H