Mohon tunggu...
Oktaviani Aulia Rahma
Oktaviani Aulia Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan Orangtua Terhadap Harta Anak

22 Desember 2021   15:35 Diperbarui: 22 Desember 2021   15:40 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekuasaan orang tua terhadap diri si anak

Menurut KUHPerdata; seorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 299 KUHPerdata). Apabila perkawinan bubar (karena meninggal cerai), maka kekuasaan orangtua berubah menjadi Perwalian. Menurut Pasal 300 KUHPerdata, kekuasaan orang tua ini biasanya dilakukan oleh si ayah. Hanya saja apabila si ayah tidak mampu untuk melakukannya (misalnya karena sakit keras, sakit ingatan, keadaan tidak hadir), kekuasaan itu dilakukan oleh isterinya.

Orang tua wajib memelihara dan mendidik semua anak-anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku juga jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali (Pasal 298 KUHPerdata). Orang tua, meskipun mereka itu tidak mempunyai kekuasaan orang tua (dalam hal terjadi perceraian perkawinan), wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak-anak mereka. Menurut UU No. I Tahun 1974Pasal 41; Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Menurut Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Kewajiban orangtua untuk memberikan pendidikan dan memelihara anak ini disebut dengan hak alimentasi. Selanjutnya menurut Pasal 46 UUP ditegaskan, bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. Menurut Pasal 47 UUP, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 104; Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Penyusuan dilakukan untuk paling lama 2 tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang 2 tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

Menurut Pasal 105 KHI, dalam hal terjadinya perceraian, maka:

Pemeliharaan anak yang belum murnayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.

Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.

Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacad fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu. (Pasal 198 KHI).

 Pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua

Menurut KUHPerdata Pasal 319; seorang bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut berdasarkan alasan la tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya. Pembebasan kekuasaan orang tua ini dapat dimintakan oleh Dewan Perwalian atau Kejaksaan. Selanjutnya menurut Pasal ini, pembebasan ini tidak boleh diperintahkan jika si yang memangku kekuasaan orang tua mengadakan perlawanan. Sedangkan apabila menurut pertimbangan hakim kepentingan anak menghendakinya, kekuasaan orang tua dapat dicabut  karena :

Orang tua telah menyalahgunakan atau melalaikan kewajibannya sebagai orang tua dalam memelihara dan mendidik anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun