Mohon tunggu...
Oktaviani Aulia Rahma
Oktaviani Aulia Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan Orangtua Terhadap Harta Anak

22 Desember 2021   15:35 Diperbarui: 22 Desember 2021   15:40 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil dan Pembahasan 

Anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak kedewasaan telah diperoleh sebelumnya.

Anak sah

Menurut KUHPerdata, anak yang sah atau disebut juga dengan anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Sedangkan menurut Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah; Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah dan anak hasil pembuahan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan

Menurut KUHPerdata; Harta benda anak yang belum dewasa wajib diurus oleh orangtuanya/pemangku kekuasaan orang tua. Orangtualah yang akan mewakili anak terhadap tindakan-tindakan hukum. Atas pekerjaan orangtua tersebut, orangtua mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anaknya. Menurut Pasal 313 KUHPerdata, pemegang kekuasaan orang tua tidak berhak menikmati hasil harta kekayaan anak apabila terhadap:

Barang yang diperoleh si anak karena kerja dan usaha sendiri.

Hibah yang diterima si anak dengan ketentuan, bahwa kedua orang tua tidak boleh menikmatinya.

Hak nikmat hasil tidak dapat beralih kepada ahli waris, karena hak ini adalah hak subyektif. Apabila orangtua hendak menjaminkan atau menjual harta benda anaknya yang belum dewasa, maka orangtua harus memperoleh izin dari Pengadilan (Pasal 309 KUHPerdata). Sedangkan menurut Pasal 314 KUHPerdata, orang tua anak-anak luar kawin yang telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak. Hak nikmat hasil berakhir dengan meninggalnya si anak.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 48 ; Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 106; Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya, kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun