Kekuasaan orangtua terhadap Harta Anak
Latar BelakangÂ
Perkawinan merupakan masalah yang penting bagi kehidupan manusia, karena disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya. Karena hubungan itulah untuk melakukan sebuah perkawinan harus memenuhi syarat maupun rukun perkawinan, bahwa perkawinan harus di catat dan dilakukan di hadapan di Pegawai Pencatat Perkawinan untuk mendapatkan kepastian hukum. Â
Anak adalah amanah Allah SWT dan tidak bisa dianggap sebagai harta benda yang bisa diperlakukan sebagaimana dari hati oleh orang tua, Orang tuanya mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi keperluannya sampai dewasa.
Munculnya berbagai permasalahan sosial yang terjadi pada saat ini salah satunya adalah banyak anak-anak pada zaman sekarang ini mereka mendapatkan hadiah, warisan bahkan ada juga anak yang sudah mempunyai penghasilan sendiri, tetapi karena mereka masih di bawah umur dan belum bisa melakukan perbuatan hukum sendiri maka harta benda yang mereka dapat masih ada di bawah kekuasaan orang tua.
Permasalahan yang akan di bahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah Apakah setiap orang tua memiliki kekuasaan terhadap harta benda anak? dan Apakah akibat hukum jika orang tua menyalahi kekuasaan atas harta benda anak? Tujuan Khususnya adalah untuk mengkaji dan memahami permasalahan yang ada. Penulisan makalah ini bertujuan bahwa Setiap orang tua pada dasarnya mempunyai kekuasaan terhadap anaknya. Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
Â
Metode PenelitianÂ
Metode penulisan ini merupakan cara bagaimana seseorang harus bertindak. Penelitian hukum adalah salah satu kegiatan ilmiah, yang di dasarkan pada metode, sistematika yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya.
 Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah sebagai berikut:
Metode Pendekatan Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder mempunyai ruang lingkup yang meiputi surat-surat pribadi, Â Â Â buku-buku, sampai pada dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah. Penulis menggunakan pendekatan metode yuridis normatif karena yang diteliti adalah aspek hukum, kaedah hukum terhadap proses penyelesaian sengketa kekuasaan orangtua terhadap anak. Sehingga dapat di ketahui kedudukan hukum terhadap proses penyelesaian sengketa harta anak saat lepas dari kekuasaan orangtua.