Pada pandangan pertama, cryptocurrency mungkin terlihat seperti uang digital yang bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, apakah cryptocurrency dapat dianggap sebagai uang tunai atau setara kas? Menurut standar akuntansi internasional seperti IFRS dan GAAP, sebuah barang harus memenuhi tiga fungsi untuk dikategorikan sebagai uang yaitu sebagai alat tukar (medium of exchange), penyimpan nilai (store of value), dan sebagai satuan hitung (unit of account)
Sayangnya, cryptocurrency belum banyak digunakan oleh masyarakat sebagai alat tukar untuk membeli barang, dan nilainya yang sangat fluktuatif membuatnya sulit untuk bertindak sebagai penyimpan nilai. Hal tersebut jelas berbeda dengan uang tunai yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah. Meskipun cryptocurrency mungkin bisa diterima sebagai pembayaran untuk transaksi tertentu, namun harga barang tersebut kemungkinan besar tetap ditentukan dalam mata uang yang umum digunakan, bukan dalam cryptocurrency itu sendiri.
Selain itu, cryptocurrency juga tidak dapat dianggap sebagai setara kas. Investasi yang memenuhi kriteria setara kas haruslah mudah dicairkan dengan risiko perubahan nilai yang minimal. Cryptocurrency, dengan volatilitas harga yang tinggi dan proses pencairan yang bisa memakan waktu dengan prosedur yang bervariasi, tidak memenuhi kriteria ini
2. Bisakah Cryptocurrency Dikategorikan Sebagai Financial Instrument?
Secara intuitif, cryptocurrency mungkin terlihat sebagai aset keuangan yang dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) sesuai dengan IFRS 9. Namun, cryptocurrency tidak memenuhi definisi instrumen keuangan menurut standar IFRS. Untuk disebut sebagai aset keuangan, sebuah instrumen harus memberi hak atas aset keuangan entitas lain atau kewajiban keuangan. Namun, kepemilikan cryptocurrency tidak memberikan hak kepada pemiliknya untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya. Tidak ada hubungan kontraktual antara pemilik cryptocurrency dan penerbitnya. Dengan demikian, cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai aset keuangan, karena tidak ada hak atau kewajiban yang terkait dengan kepemilikan aset digital ini.
3. Tepatkah Cryptocurrency Jika Dikategorikan Sebagai Intangible Assets?
Berdasarkan definisi standar akuntansi internasional, cryptocurrency paling tepat dikategorikan sebagai aset tak berwujud. Menurut IAS 38, aset tak berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi tanpa substansi fisik. Cryptocurrency memenuhi kriteria ini.
Berikut adalah alasan mengapa cryptocurrency memenuhi definisi aset tak berwujud.
a. Identifiable atau dapat diidentifikasi, cryptocurrency dapat dipisahkan dan diperdagangkan dalam transaksi peer-to-peer.
b. Controlled by the entity atau dikendalikan oleh entitas, pemilik cryptocurrency memiliki kontrol atas aset tersebut.
c. Expected to provide future economic benefits to the entity atau diharapkan memberikan manfaat ekonomi di masa depan, meskipun tidak menghasilkan pendapatan langsung, cryptocurrency dapat dijual untuk keuntungan, sehingga memenuhi kriteria untuk memberikan manfaat ekonomi di masa depan.