Mohon tunggu...
Oktasya SafiatunChasanah
Oktasya SafiatunChasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula

we were born to be real, not perfect.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur

18 September 2021   18:53 Diperbarui: 14 Januari 2022   08:19 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH, Unissula), Oktasya Safiatun Chasanah (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Ironis, akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Para pelaku kini banyak mengincar anak di bawah umur. Terungkap banyak sekali kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Dan parahnya sebagian besar pelaku adalah orang terdekat atau bahkan anggota keluarga korban.

Seperti kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Banyumas. Ayah dan kakak kandung berinisial WTM (46) dan SA (18) warga Kecamatan Ajibarang adalah tersangka pelaku pelecehan anak di bawah umur itu.

Pelecehan anak dibawah umur oleh ayah dan kakak kandung terhadap korban AJ (14) dimulai saat korban masih berusia 11 tahun hingga korban duduk di SMP usia 14 tahun.

Selama ini AJ bungkam, sehingga antara ayah dan anak kandung tidak saling mengetahui. Bahkan ibunya TKY juga tidak tahu padahal perbuatan tersebut dilakukan di rumah.

Perbuatan pelecehan tersebut dibawah ancaman sehingga korban AJ takut melapor.

Kasus pelecehan seksual melibatkan ayah dan kakak kandung ditangani polisi setelah dilaporkan TKY (43) warga Ajibarang Banyumas.

TKY adalah istri dan ibu pelaku juga ibu korban.

Pelecehan seksual, hubungan intens antara bapak kandung  anak kandung terhadap putri dan adik sendiri sudah berlangsung bertahun tahun.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2016 berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Atas tindakan pelecehan seksual tersebut pasti akan muncul dampak psikologis baik secara psikis maupun fisik yang sangat besar. Dampak pada korban anak di bawah umur tersebut bisa bertahan lebih lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun