Mohon tunggu...
Oktaa Viaany
Oktaa Viaany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya adalah baca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seorang Polisi Tembak Siswa SMKN Semarang

16 Desember 2024   19:35 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:51 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah juga menyampaikan hal senada. Menurut Anis, kasus tersebut sedang dalam pemantauan maupun penyelidikan Komnas HAM.

"Kami belum bisa sampikan (hasil penyelidikan)," ujar Anis saat dihubungi terpisah.

Insiden penembakan pelajar oleh oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut dalam konferensi pers yang membahas evaluasi pengamanan Pilkada Serentak 2024.

Meskipun tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan pemilu, Habiburokhman menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian lebih.

Dia menyebut DPR RI menerima banyak masukan dari masyarakat yang mendesak agar insiden ini diusut tuntas.

Bahkan, ada permintaan agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dievaluasi.

Habiburokhman mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kapolrestabes Semarang yang tidak memberikan respons saat dirinya mencoba menghubungi untuk meminta informasi langsung terkait kejadian tersebut.

“Karena kapolresnya ini, setelah kejadian, saya telepon saja nggak angkat,” kata Habiburokhman pada konferensi pers Jumat 29 November 2024..

“Bagaimana mungkin kita sebagai pengawas, kita ingin dapat informasi, dari kapolresnya tidak diindahkan, padahal peristiwanya sangat luar biasa,” sambung Habiburokhman.

Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan, terutama dalam menangani kasus sebesar ini yang melibatkan korban jiwa dan luka-luka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun