Yakni adalah kepentingan dan kewenangan bagi korban untuk ikut serta dalam proses penyelesaian perkara pidana dengan berdiskusi dengan pelaku sehingga pelaku dapat bertanggung jawab atas perilaku yang diperbuatnya.
Family Group Conferencing (FGC)
Yakni pihak keluarga, maupun tokoh adat setempat mempunyai andil dalam proses penyelesaian perkara anak.
CirclesÂ
Yakni proses penyelesaian perkara pidana dengan jalan adalah mempertemukan pelaku dan korban sekaligus keluarga kedua belah pihak untuk menemukan solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan anak.
Restorative Board/Panels
Yakni proses penyelesaian pidana dengan jalan diskusi, dimana keluarga pihak korban akan berdiskusi dengan pihak pelaku untuk mempertanggungjawabkan perlakuan yang diperbuatnya.
Perkembangan Restorative Justice di Indonesia  Â
RJ sebenarnya telah lahir di Indonesia sejak keberadaan Pancasila menjadi dasar negara sekaligus sebagai pemersatu bangsa. Sila keempat Pancasila yang menyebutkan bahwa "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" menunjukkan bahwa sejatinya bangsa Indonesia telah menerapkan mufakat sebagai jalan menuju kebijaksanaan. Selain itu, hal tersebut menyatakan juga bahwa pentingnya sebuah kesepahaman ataupun mufakat atas dasar kerakyatan dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Jadi dapat kita simpulkan bahwa, bangsa Indonesia sangat mendukung proses RJ ini dalam rangka mencapai kesepakatan dan kesepahaman baik dalam lingkungan kekeluargaan maupun lingkungan masyarakat. Dengan demikian, sebagai bangsa yang moderat yakni bangsa yang mengakui kebhinekaan, Indonesia akan selalu mengutamakan kesepahaman dengan jalan kebersamaan baik dalam mencapai kesejahteraan bersama maupun lebih luasnya dalam penyelesaian konflik dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Penanganan Overcrowded
Rasanya sungguh tidak adil jika masalah overcrowded hanya di bebankan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, lebih khususnya adalah Lapas maupun Rutan. Seharusnya dalam proses penanganan perkara pidana seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait bertanggung jawab atas proses peradilan pidana baik pada pra-adjudikasi, proses adjudikasi hingga pasca adjudikasi. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum, Eddie OS Hiariej pada harian Kompas tanggal 27 Januari 2021 dengan tema "Quo Vadis Pemasyarakatan"