Mohon tunggu...
okki oktaviandi
okki oktaviandi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Innal Fata Man Yaqull Haa Anadza

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice adalah Jalan Mencapai Keadilan

30 Maret 2021   14:22 Diperbarui: 30 Maret 2021   14:30 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yakni adalah kepentingan dan kewenangan bagi korban untuk ikut serta dalam proses penyelesaian perkara pidana dengan berdiskusi dengan pelaku sehingga pelaku dapat bertanggung jawab atas perilaku yang diperbuatnya.

Family Group Conferencing (FGC)

Yakni pihak keluarga, maupun tokoh adat setempat mempunyai andil dalam proses penyelesaian perkara anak.

Circles 

Yakni proses penyelesaian perkara pidana dengan jalan adalah mempertemukan pelaku dan korban sekaligus keluarga kedua belah pihak untuk menemukan solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan anak.

Restorative Board/Panels

Yakni proses penyelesaian pidana dengan jalan diskusi, dimana keluarga pihak korban akan berdiskusi dengan pihak pelaku untuk mempertanggungjawabkan perlakuan yang diperbuatnya.

Perkembangan Restorative Justice di Indonesia     

RJ sebenarnya telah lahir di Indonesia sejak keberadaan Pancasila menjadi dasar negara sekaligus sebagai pemersatu bangsa. Sila keempat Pancasila yang menyebutkan bahwa "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" menunjukkan bahwa sejatinya bangsa Indonesia telah menerapkan mufakat sebagai jalan menuju kebijaksanaan. Selain itu, hal tersebut menyatakan juga bahwa pentingnya sebuah kesepahaman ataupun mufakat atas dasar kerakyatan dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Jadi dapat kita simpulkan bahwa, bangsa Indonesia sangat mendukung proses RJ ini dalam rangka mencapai kesepakatan dan kesepahaman baik dalam lingkungan kekeluargaan maupun lingkungan masyarakat. Dengan demikian, sebagai bangsa yang moderat yakni bangsa yang mengakui kebhinekaan, Indonesia akan selalu mengutamakan kesepahaman dengan jalan kebersamaan baik dalam mencapai kesejahteraan bersama maupun lebih luasnya dalam penyelesaian konflik dalam kehidupan bermasyarakat. 

Penanganan Overcrowded

Rasanya sungguh tidak adil jika masalah overcrowded hanya di bebankan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, lebih khususnya adalah Lapas maupun Rutan. Seharusnya dalam proses penanganan perkara pidana seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait bertanggung jawab atas proses peradilan pidana baik pada pra-adjudikasi, proses adjudikasi hingga pasca adjudikasi. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum, Eddie OS Hiariej pada harian Kompas tanggal 27 Januari 2021 dengan tema "Quo Vadis Pemasyarakatan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun