"Restorative justice is a victim centered response to crime that allows the victim, the offender, their families, and representatives of the community to address the harm caused by the crime" Umbrait.
Kata-kata tersebut menegaskan bahwa Restorative Justice (RJ) ditujukan pada respon dari pelaku, korban, keluarga serta masyarakat atas tindak pidana yang diakibatkan oleh pelaku serta jalan penyelesaian serta pertanggung jawaban pelaku untuk menyelesaikan perkara pidana tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya peran dari seluruh elemen yang terlibat dalam perkara pidana baik keluarga korban, keluarga pelaku maupun anggota masyarakat dalam hal penyelesaian perkara pidana. RJ juga dipandang sebagai proses mencapai keadilan dengan jalan kesepahaman antara kedua belah pihak yang bertikai. Tulisan ini akan membahas secara singkat bagaimana konsep RJ dalam kaitannya dengan proses penyelesaian perkara pidana.
Perkembangan Restorative Justice di Dunia
Restorative justice pertama kali dikemukakan oleh Albert Eglash dalam tulisannya yang membahas tentang reparation bahwa RJ adalah suatu pendekatan restitutive terhadap pendekatan keadilan retributive dan rehabilitative.
Dalam perkembanganya, RJ ini telah diterapkan pada Pemerintahan Canada pada tahun 1970, yakni dengan memperkenalkan program penyelesaian perkara pidana diluar peradilan tradisional yang dilaksanakan oleh masyarakat. Istilah ini dikenal dengan victim offender mediation.
Pelaksanaan penyelesaikan perkara pidana ini digunakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana anak dimana pelaku serta korban dipertemukan untuk menyelesaikan perkara pidana melalui jalan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Alhasil, dari proses ini memberikan keuntungan dan manfaat antara kedua belah pihak, yakni selain untuk menurunkan angka residivis, juga memberikan rasa tanggung jawab kepada anak (pelaku) kepada anak (korban) untuk melaksanakan ganti rugi sebagai proses penyelesaian pidana.
Selain itu juga, hal tersebut memberikan rasa kepuasan tersendiri bagi anak yang bertikai dibandingkan dengan proses peradilan yang dilaksanakan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh masyarakat.
Sejalan dengan lahirnya RJ ini, konsep penyelesaian perkara pidana ini mengalami perkembangan cukup pesat, salah satunya adalah dengan terbentuknya kelompok praktik di negara- negara seperti di Benua Australia Eropa dan Amerika. Penerapan tersebut diorbitkan dalam empat kelompok praktik RJ yakni;
Victim Offender Mediation (VOM)