Mohon tunggu...
okki oktaviandi
okki oktaviandi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Innal Fata Man Yaqull Haa Anadza

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menangkal Transformasi Konflik dalam Lapas dan Rutan

27 Januari 2021   10:50 Diperbarui: 27 Januari 2021   11:15 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selain itu, untuk mendukung pilot project tersebut, pemindahan sejumlah narapidana dengan kategori risiko tinggi juga telah dilaksanakan sampai saat ini, dengan tujuan untuk memisahkan dengan narapidana lain dengan tingkat risiko yang rendah/minimum. Hal ini juga, tentu dapat menjauhkan dari dampak prisonisasi (dampak lingkungan penjara) serta memudahkan untuk melakukan pembinaan khusus terhadap narapidana dengan tingkat kualifikasi yang tinggi. Sejauh ini, pengamanan terhadap risiko tinggi dibagi dalam empat tingkatan/fase, yakni :

1. Tingkat Super Maksimum (pengawasan sangat tinggi)

2. Tingkat Maksimum (pengawasan tinggi)

3. Tingkat Medium (pengawasan sedang)

4. Tingkat Minimum (pengawasan rendah)

Dalam konteks pembinaan diatas, dijelaskan bahwa tingkat/fase tersebut adalah hal mutlak yang harus dijalani oleh narapidana dengan tingkat risiko tinggi hingga ke tingkat/fase minimum hingga narapidana tersebut telah dinyatakan siap untuk kembali ke masyarakat.

Pencegahan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan di Indonesia

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-416.PK.01.04.01 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban ada tiga komponen pokok dalam upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yakni Deteksi, Peringatan dan Cegah Dini dengan tujuan adalah, penangkalan, pencegahan dan penanggulangan.

Selain itu, dalam Kepdirjen tersebut juga dijabarkan metode pencegahan dalam enam poin yakni, penelitian/instrumen, pengamatan/penggambaran, wawancara/eliciting, interogasi, dokumentasi, pencatatan, membuat laporan/intelejensi dasar dan melaksanakan koordinasi sinergitas antar lembaga penegak hukum.

Lebih lanjut, konsep tersebut telah disempurnakan dengan 14 jenis kegiatan pencegahan sesuai yang tercantum dalam pasal 8 Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan yakni, pemeriksaan, penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, intelijen, pengendalian, pengawasan, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan, investigasi dan reka ulang serta tindakan lain dengan metode atau strategi pre -- emptif ,preventif dan represif.

Adapun strategi pencegahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun