Mohon tunggu...
Oke Dwiraswati
Oke Dwiraswati Mohon Tunggu... Apoteker - Seorang abdi negara, pembelajar sejati, dan berharap selalu dapat memberikan manfaat untuk sesama

Instagram: okedwiraswati98 ; Facebook: oke dwiraswati ; sites.google.com/view/1610-files

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Ketahui Dahulu Hak Pelanggan Sebelum Beli Obat dan Makanan

8 September 2021   09:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   07:06 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Cek Sebelum Membeli (Sumber: www.freepik.com)

Konsumen antara lain mengadukan tentang klaim iklan obat tradisional atau herbal yang berlebihan dan menyesatkan, seperti: menyembuhkan kanker, Diabetes mellitus, darah tinggi, asam urat, dan lain-lain.

Selain itu ada juga fenomena endorsement oleh artis atau selebritas terhadap produk kosmetika, obat, jamu, atau herbal yang belum mengantongi izin edar dari BPOM.

Banyaknya pengaduan dan keluhan tentang Obat dan Makanan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh ketidaktahuan konsumen terhadap konsumsi Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat/berkhasiat, dan bermutu.

Hal itu dapat dipengaruhi juga oleh penyediaan informasi yang benar tentang keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk Obat dan Makanan oleh pelaku usaha.

Menurut ahli hukum, Troelstrup, dalam perkembangan industri saat ini, hal terpenting adalah pemberian informasi kepada konsumen. Di era milenial saat ini, beragam informasi dan promosi tentang produk, termasuk Obat dan Makanan yang diperlukan konsumen, dikemas secara menarik dengan memanfaatkan berbagai media, sehingga memengaruhi daya beli konsumen.

Pengaruh iklan atau promosi sangat besar terhadap keputusan konsumen dalam membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan, sehingga informasi yang disampaikan melalui iklan harus benar dan tidak menyesatkan.

Perlindungan konsumen terhadap peredaran produk berupa barang atau jasa di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UU PK) tentang Perlindungan Konsumen, di mana di dalamnya telah diatur kewajiban dan hak konsumen serta pelaku usaha.

Ketahui Hak Pelanggan/Konsumen sebelum Membeli Obat dan Makanan

Pada dasarnya posisi pelanggan/konsumen lebih lemah dibandingkan pelaku usaha. Tetapi, dengan adanya UU PK, konsumen serta pelaku usaha harus mengetahui hak dan kewajiban sesuai perannya masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelum mengetahui dan menuntut hak sebagai konsumen, kita harus mengetahui dan melaksanakan dahulu kewajiban sebagai konsumen, salah satunya membaca dan mengikuti petunjuk informasi serta prosedur pemakaian produk yang dibeli.

Saat membeli produk Obat dan Makanan, hal utama yang harus dilakukan adalah membaca dan mencari informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Ilustrasi: Cek Sebelum Membeli (Sumber: www.freepik.com)
Ilustrasi: Cek Sebelum Membeli (Sumber: www.freepik.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun