Konsumen antara lain mengadukan tentang klaim iklan obat tradisional atau herbal yang berlebihan dan menyesatkan, seperti: menyembuhkan kanker, Diabetes mellitus, darah tinggi, asam urat, dan lain-lain.
Selain itu ada juga fenomena endorsement oleh artis atau selebritas terhadap produk kosmetika, obat, jamu, atau herbal yang belum mengantongi izin edar dari BPOM.
Banyaknya pengaduan dan keluhan tentang Obat dan Makanan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh ketidaktahuan konsumen terhadap konsumsi Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat/berkhasiat, dan bermutu.
Hal itu dapat dipengaruhi juga oleh penyediaan informasi yang benar tentang keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk Obat dan Makanan oleh pelaku usaha.
Menurut ahli hukum, Troelstrup, dalam perkembangan industri saat ini, hal terpenting adalah pemberian informasi kepada konsumen. Di era milenial saat ini, beragam informasi dan promosi tentang produk, termasuk Obat dan Makanan yang diperlukan konsumen, dikemas secara menarik dengan memanfaatkan berbagai media, sehingga memengaruhi daya beli konsumen.
Pengaruh iklan atau promosi sangat besar terhadap keputusan konsumen dalam membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan, sehingga informasi yang disampaikan melalui iklan harus benar dan tidak menyesatkan.
Perlindungan konsumen terhadap peredaran produk berupa barang atau jasa di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UU PK) tentang Perlindungan Konsumen, di mana di dalamnya telah diatur kewajiban dan hak konsumen serta pelaku usaha.
Ketahui Hak Pelanggan/Konsumen sebelum Membeli Obat dan Makanan
Pada dasarnya posisi pelanggan/konsumen lebih lemah dibandingkan pelaku usaha. Tetapi, dengan adanya UU PK, konsumen serta pelaku usaha harus mengetahui hak dan kewajiban sesuai perannya masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebelum mengetahui dan menuntut hak sebagai konsumen, kita harus mengetahui dan melaksanakan dahulu kewajiban sebagai konsumen, salah satunya membaca dan mengikuti petunjuk informasi serta prosedur pemakaian produk yang dibeli.
Saat membeli produk Obat dan Makanan, hal utama yang harus dilakukan adalah membaca dan mencari informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan.