Mohon tunggu...
Oke Dwiraswati
Oke Dwiraswati Mohon Tunggu... Apoteker - Seorang abdi negara, pembelajar sejati, dan berharap selalu dapat memberikan manfaat untuk sesama

Instagram: okedwiraswati98 ; Facebook: oke dwiraswati ; sites.google.com/view/1610-files

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Ketahui Dahulu Hak Pelanggan Sebelum Beli Obat dan Makanan

8 September 2021   09:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   07:06 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Cek Sebelum Membeli (Sumber: www.freepik.com)

Setelah itu, kita dapat memperjuangkan hak sebagai konsumen sebagaimana telah diatur dalam UU PK, diantaranya:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk

Setiap konsumen berhak memperoleh produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat/berkhasiat, dan bermutu. Pelaku usaha harus mengedarkan produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat/berkhasiat, dan bermutu melalui izin edar yang diberikan BPOM.

2. Hak untuk memilih produk dan mendapatkan produk sesuai kondisi yang dijanjikan

Pastikan mutu Obat dan Makanan yang akan dikonsumsi dalam kondisi baik, kemasan tidak rusak, dan perhatikan tanggal kedaluwarsanya.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk

Informasi tentang produk Obat dan Makanan dapat dilihat di kemasan atau label produk. Informasi minimal yang harus ada pada label produk antara lain: nama produk; komposisi; berat/isi bersih; nama dan alamat produsen/importir; tanggal dan kode produksi; keterangan kedaluwarsa; serta nomor izin edar.

4. Hak untuk didengar pendapatnya/keluhannya atas produk yang digunakan

Jangan sungkan untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan atas produk Obat dan Makanan.

Pada kemasan produk Obat dan Makanan biasanya terdapat media layanan konsumen yang disediakan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan keluhan tentang produknya.

Sebagai bagian pengawasan, BPOM menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat untuk meminta informasi dan/atau menyampaikan pengaduan terkait Obat dan Makanan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

5. Hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

Hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa memandang perbedaan ideologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial.

6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila produk yang tidak diterima tidak sesuai

Jika kita sebagai konsumen tidak mendapat barang sesuai dengan yang dijanjikan, maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi.

Menurut Syamsudin (2011), tujuan dari pemberian kompensasi, ganti rugi, atau penggantian produk adalah untuk mengembalikan keadaan konsumen ke keadaan semula, seolah-olah peristiwa yang merugikan konsumen tidak terjadi, hal ini sesuai dengan hukum perlindungan konsumen.

Jadi, sudah tahu kan sekarang hak kita sebagai pelanggan/konsumen?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun