Setelah itu, kita dapat memperjuangkan hak sebagai konsumen sebagaimana telah diatur dalam UU PK, diantaranya:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk
Setiap konsumen berhak memperoleh produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat/berkhasiat, dan bermutu. Pelaku usaha harus mengedarkan produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat/berkhasiat, dan bermutu melalui izin edar yang diberikan BPOM.
2. Hak untuk memilih produk dan mendapatkan produk sesuai kondisi yang dijanjikan
Pastikan mutu Obat dan Makanan yang akan dikonsumsi dalam kondisi baik, kemasan tidak rusak, dan perhatikan tanggal kedaluwarsanya.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk
Informasi tentang produk Obat dan Makanan dapat dilihat di kemasan atau label produk. Informasi minimal yang harus ada pada label produk antara lain: nama produk; komposisi; berat/isi bersih; nama dan alamat produsen/importir; tanggal dan kode produksi; keterangan kedaluwarsa; serta nomor izin edar.
4. Hak untuk didengar pendapatnya/keluhannya atas produk yang digunakan
Jangan sungkan untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan atas produk Obat dan Makanan.
Pada kemasan produk Obat dan Makanan biasanya terdapat media layanan konsumen yang disediakan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan keluhan tentang produknya.
Sebagai bagian pengawasan, BPOM menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat untuk meminta informasi dan/atau menyampaikan pengaduan terkait Obat dan Makanan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
5. Hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa memandang perbedaan ideologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial.
6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila produk yang tidak diterima tidak sesuai
Jika kita sebagai konsumen tidak mendapat barang sesuai dengan yang dijanjikan, maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi.
Menurut Syamsudin (2011), tujuan dari pemberian kompensasi, ganti rugi, atau penggantian produk adalah untuk mengembalikan keadaan konsumen ke keadaan semula, seolah-olah peristiwa yang merugikan konsumen tidak terjadi, hal ini sesuai dengan hukum perlindungan konsumen.
Jadi, sudah tahu kan sekarang hak kita sebagai pelanggan/konsumen?