Sebagai pemerhati pendidikan, persoalan PPPK (P3K) Guru akhir-akhir ini cukup meresahkan.
Sekolah-sekolah swasta kini ketar ketir karena harus siap-siap kehilangan guru-guru terbaiknya.
Kebijakan pemerintah dengan merekrut guru melalui jalur P3K tanpa memandang umur telah membuka kesempatan bagi semua guru baik swasta maupun negeri untuk menjadi ASN.
Meski sistem perekrutan P3K bersifat kontrak dengan perjanjian kerja, tapi setidaknya itu memberikan kepastian kepada para lulusan guru P3K untuk bisa sejahtera.
Dengan menjadi ASN, para guru P3K bisa diangkat derajadnya karena akan mendapat gaji dari pemerintah dan juga beberapa tunjangan untuk guru.
Memang selama ini persoalan guru honorer menjadi momok bagi pemerintah. Persoalan ini bagaikan benang kusut yang sulit terurai. Belum lagi persoalan upah yang tidak sesuai dengan pengabdian para guru honorer ini.
Dengan sistem perekrutan dan seleksi ini, kegelisahan dan kekhwatiran para guru honorer bisa terobati. Meski demikian, persoalan baru mulai muncul dari sistem ini.
Pasalnya banyak guru swasta yang sudah lulus PPPK (P3K) bukannya kembali ke sekolah swasta asalnya tetapi malah ditarik ke sekolah negeri. Akibatnya sekolah asal guru tersebut mengalami kekosongan.
Bila semua guru swasta dan honorer yang mengikuti seleksi PPPK dan kemudian ditarik semuanya ke sekolah negeri, maka sekolah-sekolah swasta akan mengalami krisis guru.