Apalagi guru-guru sekolah swasta yang ada di pelosok-pelosok. Perubahan status dari guru swasta menjadi guru P3K tentu sangat berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan kepada guru P3K untuk tetap mengajar di sekolah swasta sebagaimana perguruan tinggi swasta.
Bila kebijakan tersebut tidak diubah maka imbasnya terhadap sekolah swasta akan nyata. Sekolah swasta akan kekurangan atau kehilangan guru-guru terbaiknya yang telah lulus seleksi program P3K.
Penghapusan status guru honorer swasta tahun 2023 lalu sebagaimana termuat di dalam UU ASN baru merupakan kebijakan pemerintah supaya guru honorer bisa meningkatkan kwalitasnya.
Dengan demikian guru-guru honorer swasta mempunyai kesempatan yang sama dengan guru-guru honorer negeri.
Tetapi masalahnya adalah soal penempatan guru-guru swasta yang semuanya ditarik ke sekolah-sekolah negeri.
Persoalan yang ada adalah analisis kekurangan guru hanya menyasar sekolah-sekolah negeri. Sementara sekolah swasta dibiarkan berjuang sendiri.
Apabila pemerintah mau adil, maka analisis kebutuhan guru harus dilakukan secara menyeluruh terhadap sekolah negeri dan swasta.
Menjadi kurang bijaksana apabila setelah lulus guru P3K, guru-guru swasta ditempatkan di sekolah negeri.
Bila pemerintah tidak mengubah kebijakan ini, banyak sekali sekolah swasta yang akan terancam tutup.
Pertanyaannya, bukankah para siswa yang dididik di sekolah swasta juga merupakan putera-puteri terbaik bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu?