Hal ini sungguh mengkhawatirkan. Kemenkoimfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri mengklaim telah menutup 840ribu situs judi online sejak 2018 lalu. Namun kenyataannya, perkembangan judi online semakin menjadi-jadi, dan sudah menyusup masuk ke situs-situs pemerintah.
Apa yang harus dilakukan? Penanganan yang komprehensif perlu dilakukan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Semua sektor harus bergerak bersama. Penanganan ini tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja, misalnya hanya Kemenkominfo saja atau pihak kepolisian saja.
Masyarakat juga diminta ikut memberantas judi online di lingkup keluarga dan lingkungan. Caranya adalah dengan meningkatkan daya literasi digital agar tidak mudah tertipu dan akhirnya terjebak.
Awasi anak-anak karena ada game-game online yang mengandung unsur judi online. Melek digital ini perlu ditingkatkan agar masyarakat kita tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran menarik dari judi online dan menyerahkan data privasinya kepada situs-situs yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat dan generasi ini harus diselamatkan dari praktik yang menyengsarakan rakyat ini.
Hal sangat urgen dilakukan saat ini sebab judi online memberikan kenyamanan dan aksesibilitas yang lebih besar.
Berikut ini beberapa bahaya judi online
Pertama, kecanduan yang merusak mental.
Barangkali kita tidak pernah mendengar tentang kasus penipuan atau pembunuhan  yang berakar pada kecanduan akan judi. Tetapi justru kecanduan akan judi bisa menyebabkan berbagai kejahatan tersebut terjadi.
Permainan judi online yang tersedia terus-menerus dan mudah diakses dapat memicu perilaku berlebihan dan menyebabkan kecanduan.
Orang yang telah kecanduan judi, tidak akan berhenti berjudi. Ia akan bertaruh habis-habisan untuk mengejar kemenangan utopianya.