Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Judi Itu Candu, Mari Memberantasnya Bersama-sama

29 Agustus 2023   10:45 Diperbarui: 30 Agustus 2023   00:01 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi (Sumber: SHUTTERSTOCK/MAXX-STUDIO)

Semua orang pasti tahu candu itu apa. Candu atau opium adalah zat adiktif yang membuat penggunanya akan merasakan ketergantungan yang sangat tinggi. 

Dalam dunia medis, candu atau opium merupakan zat penenang yang dipakai untuk meringankan sakit yang diderita oleh penderita. Candu atau opium juga digunakan di medan perang sebagai penenang untuk menahan sakit para prajurit yang terluka berat.

Kemudian kata candu dipakai secara luas sebagai suatu keadaan yang membuat kita sangat ketergantungan terhadap suatu hal (Brainly.com).

Dalam defenisi inilah kita bisa sepakat bahwa judi itu merupakan candu. 

Judi apa pun jenisnya adalah candu. Siapa saja bisa kena jeratnya. 

Apalagi dengan perkembangan teknologi mutakhir yang telah memudahkan siapa pun bisa berjudi dari mana saja. Cukup bermodalkan internet dan klik dari telepon genggam.

Judi menurut KBBI online adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Karena itu dijelaskan lebih lanjut bahwa judi itu adalah pangkal kejahatan.

Judi merupakan satu aktivitas manusia yang sudah ada sejak jaman dahulu. Banyak faktor yang menyebabkan orang berjudi. Tetapi faktor utamanya adalah ekonomi.

Orang bisa terjerat candu judi karena bermula dari rasa ingin tahu atau mau coba-coba. Lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan dan menjadi candu.

Ilustrasi transaksi judi online dengan kartu kredit. Unplush.com via Kumparan.com
Ilustrasi transaksi judi online dengan kartu kredit. Unplush.com via Kumparan.com

Jika sudah jadi candu, maka akan sangat sulit untuk dilepaskan. Ditambah lagi dengan keinginan untuk sukses tanpa usaha atau sukses instan, maka lengkaplah candu tersebut.

Candu judi mendorong orang untuk melepaskan akal sehatnya dan mengikuti ajakan untuk memperbaiki ekonomi secara instan.

Candu judi atau gambling addiction sendiri merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu menahan dorongan untuk terus berjudi atau mempertaruhkan sesuatu tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang menimpanya.

Saya mengenal salah satu kerabat dekat yang sampai pada tingkat candu judi. Semua judi dilakoninya. Meski penghasilan pas-pas, tapi sehari saja tanpa judi, entah judi darat maupun online ia akan uring-uringan dan tidak tenang.

Biasanya setelah pulang dari kerja, dia langsung berkeliling untuk mencari teman-temannya untuk bermain kartu poker 7 daun. Taruhannya berkisar dari 5ribu hingga 10ribu.

Selain judi darat itu, ia juga sangat tergila-gila dengan judi online. Menurutnya, judi online lebih menguntungkan karena taruhannya sedikit tetapi bisa menghasilkan banyak.

Kerja judi ini sudah dilakoni belasan tahun dengan impian suatu saat keberuntungan akan berpihak padanya dan hidupnya bersama keluarganya juga ikut berubah.

Sayangnya, impiannya itu hanya tinggal impian. Sampai saat ini kehidupannya tidak pernah berubah. 

Benar kata orang bijak sukses itu tidak pernah datang melalui judi melainkan kerja keras.

Pikirannya hanya dipenuhi dengan judi. Baginya lebih baik tidak makan sehari dari pada tidak judi sehari.

Memang judi tidak pernah membuat orang sampai pada sejahtera. Dengan judi banyak hal yang merusak bisa saja terjadi.

Judi apa pun bentuknya dilarang karena berbahaya. Hukum positif di Indonesia secara tegas telah melarang seluruh pataktik perjudian. Hukum positif tersebut, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Khusus tentang ITE, UU No. 11 Tahin 2008 telah memuat sanksi yang berat bagi pelaku tindak pidana judi online. 

Pertanyaannya, apakah seluruh hukum positif tentang judi sudah berlaku secara maksimal? Jawabannya sudah pasti tidak. 

Saat ini judi online kian marak. Banyak situs judi online yang menawarkan berbagai kemudahan akses untuk transaksi.

Berbagai situs judi online menggunakan berbagai cara untuk menarik peminatnya.

Tawaran-tawaran menggiurkan akan terpampang jelas di dalam iklan-iklan judi dengan janji-janji gula yang menyertainya.

Pada umumnya, mereka akan meracuni otak pemainnya dengan memberikan kemenangan besar di awal. Ini akan memberikan kenikmatan yang merangsang orang untuk terus bermain.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagaimana dilansir tempo.co menyebutkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi online pada tahun 2022 mencapai angka Rp 82 triliun.

Angka yang cukup fantastis. Angka ini akan terus naik apabila pemerintah dalam hal ini para penegak hukum dan seluruh masyarakat yang menjadi satu-kesatuan menutup mata terhadap fenomena judi online ini.

Bayangkan saja di tahun 2021, perputaran uang dari transaksi judi online baru berada di angka Rp 57 triliun tetapi di 2022 telah mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Diyakini angka ini akan naik lagi di 2023.

Memang di era digital seperti saat ini membendung hal-hal negatif yang berseliweran di dunia maya rada-rada sulit. Masalah krusialnya, daya tingkat literasi digital masyarakat kita belum terlalu memadai dalam memfilter hal-hal negatif tersebut.

Bahkan masih dari tempo.co, judi online ini tidak hanya menyasar orang-orang dewasa saja melainkan sudah menyasar para remaja bahkan sudah sampai kepada anak-anak SD.

Hal ini sungguh mengkhawatirkan. Kemenkoimfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri mengklaim telah menutup 840ribu situs judi online sejak 2018 lalu. Namun kenyataannya, perkembangan judi online semakin menjadi-jadi, dan sudah menyusup masuk ke situs-situs pemerintah.

Apa yang harus dilakukan? Penanganan yang komprehensif perlu dilakukan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Semua sektor harus bergerak bersama. Penanganan ini tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja, misalnya hanya Kemenkominfo saja atau pihak kepolisian saja.

Masyarakat juga diminta ikut memberantas judi online di lingkup keluarga dan lingkungan. Caranya adalah dengan meningkatkan daya literasi digital agar tidak mudah tertipu dan akhirnya terjebak.

Awasi anak-anak karena ada game-game online yang mengandung unsur judi online. Melek digital ini perlu ditingkatkan agar masyarakat kita tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran menarik dari judi online dan menyerahkan data privasinya kepada situs-situs yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat dan generasi ini harus diselamatkan dari praktik yang menyengsarakan rakyat ini.

Hal sangat urgen dilakukan saat ini sebab judi online memberikan kenyamanan dan aksesibilitas yang lebih besar.

Berikut ini beberapa bahaya judi online

Pertama, kecanduan yang merusak mental.

Barangkali kita tidak pernah mendengar tentang kasus penipuan atau pembunuhan  yang berakar pada kecanduan akan judi. Tetapi justru kecanduan akan judi bisa menyebabkan berbagai kejahatan tersebut terjadi.

Permainan judi online yang tersedia terus-menerus dan mudah diakses dapat memicu perilaku berlebihan dan menyebabkan kecanduan.

Orang yang telah kecanduan judi, tidak akan berhenti berjudi. Ia akan bertaruh habis-habisan untuk mengejar kemenangan utopianya.

Ada pengusaha yang karena keranjingan judi, usahanya bangkrupt dan gulung tikar. Itu hanyalah salah contoh kasus. Entah sudah berapa orang yang candu judi, nasibnya berakhir tragis.

Kedua, kerugian finansial. Judi online melibatkan taruhan uang asli, yang berarti ada risiko kehilangan uang secara signifikan. 

Hal ini dapat menyebabkan masalah keuangan yang serius. 

Ketagihan berjudi bisa membuat kehilangan akal sehatnya. Tanah, rumah, dan harta benda akan habis terjual untuk mengejar keuntungan utopia tersebut.

Biasanya prinsip berjudi online yang biasanya didengungkan oleh mereka yang berjudi adalah menang bersyukur, kalah ikhlaskan saja. 

Tetapi jika sudah menang uang kemenangan itu akan dipakai lagi untuk bermain untuk mengejar keuntungan yang lebih besar lagi. Justru keinginan untuk menang dan menang lagi tersebut yang menjadi pintu yang membuka jalan menuju kehancuran.

Maka tidak heran bila ada banyak rumah tangga hancur berantakan, tersandung kasus kriminal, dan bahkan ada yang nekat mengakhiri hidupnya karena hartanya ludes dan utang menumpuk.

Ketiga, terganggunya hubungan sosial. Seseorang yang fokusnya hanya untuk judi tidak akan memiliki hubungan yang baik dengan orang lain dalam kehidupan sosialnya.

Ia tidak akan peduli dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya. Sementara bagi yang sudah berkeluarga, ia tidak akan peduli dengan istri dan anak-anaknya.

Keempat, penipuan dan kecurangan. Banyak orang telah ditipu oleh berbagai situs judi online yang beseliweran di dunia maya. Banyak juga uang di rekening bank yang ludes entah ke mana karena data pribadi telah diberikan kepada orang-orang tidak bertanggung jawab.

Entah sadar atau tidak kita akan ditarik masuk ke dalam pusaran candu yang tiada akhir.

Kelima, gangguan produktivitas dan prestasi. Judi membuat orang akan gagal fokus dalam pekerjaan atau apa pun yang dilakukan. Dengan demikian, jelas bahwa produktivitas dan prestasi akan dengan sendirinya menurun.

Judi online juga membuat orang menghabiskan banyak waktu dengan percuma untuk memikirkan bagaimana caranya menang. 

Jelas ini mengganggu produktivitas seseorang dan prestasi seseorang. 

Judi pun dapat mengalihkan perhatian dari tanggung jawab sehari-hari seseorang pada pekerjaan, keluarga, dan pendidikan.

Masih banyak bahaya lagi yang tidak bisa diuraikan di sini. Tetapi memang benar banyak orang kita sedang mrngalami candu judi khususnya judi online. Kita sedang darurat judi online.

Mari bersama-sama bahu membahu mencari solusi untuk masalah besar yang tengah kita hadapi ini.

Kita dapat mengambil bagian dalam pemberantasan judi online dengan mengatakan pada diri sendiri untuk tidak terjerumus di dalam judi online.

Setelah diri sendiri beres, kita bergeser mengawasi anggota keluarga dengan cara mengingatkan mereka akan bahaya judi termasuk judi online.

Judi itu adalah candu, karena itu mari sama-sama kita memberantasnya mulai dari sekarangdan saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun