Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Judi Itu Candu, Mari Memberantasnya Bersama-sama

29 Agustus 2023   10:45 Diperbarui: 30 Agustus 2023   00:01 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi (Sumber: SHUTTERSTOCK/MAXX-STUDIO)

Khusus tentang ITE, UU No. 11 Tahin 2008 telah memuat sanksi yang berat bagi pelaku tindak pidana judi online. 

Pertanyaannya, apakah seluruh hukum positif tentang judi sudah berlaku secara maksimal? Jawabannya sudah pasti tidak. 

Saat ini judi online kian marak. Banyak situs judi online yang menawarkan berbagai kemudahan akses untuk transaksi.

Berbagai situs judi online menggunakan berbagai cara untuk menarik peminatnya.

Tawaran-tawaran menggiurkan akan terpampang jelas di dalam iklan-iklan judi dengan janji-janji gula yang menyertainya.

Pada umumnya, mereka akan meracuni otak pemainnya dengan memberikan kemenangan besar di awal. Ini akan memberikan kenikmatan yang merangsang orang untuk terus bermain.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagaimana dilansir tempo.co menyebutkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi online pada tahun 2022 mencapai angka Rp 82 triliun.

Angka yang cukup fantastis. Angka ini akan terus naik apabila pemerintah dalam hal ini para penegak hukum dan seluruh masyarakat yang menjadi satu-kesatuan menutup mata terhadap fenomena judi online ini.

Bayangkan saja di tahun 2021, perputaran uang dari transaksi judi online baru berada di angka Rp 57 triliun tetapi di 2022 telah mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Diyakini angka ini akan naik lagi di 2023.

Memang di era digital seperti saat ini membendung hal-hal negatif yang berseliweran di dunia maya rada-rada sulit. Masalah krusialnya, daya tingkat literasi digital masyarakat kita belum terlalu memadai dalam memfilter hal-hal negatif tersebut.

Bahkan masih dari tempo.co, judi online ini tidak hanya menyasar orang-orang dewasa saja melainkan sudah menyasar para remaja bahkan sudah sampai kepada anak-anak SD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun