Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Judi Itu Candu, Mari Memberantasnya Bersama-sama

29 Agustus 2023   10:45 Diperbarui: 30 Agustus 2023   00:01 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi (Sumber: SHUTTERSTOCK/MAXX-STUDIO)

Candu judi mendorong orang untuk melepaskan akal sehatnya dan mengikuti ajakan untuk memperbaiki ekonomi secara instan.

Candu judi atau gambling addiction sendiri merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu menahan dorongan untuk terus berjudi atau mempertaruhkan sesuatu tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang menimpanya.

Saya mengenal salah satu kerabat dekat yang sampai pada tingkat candu judi. Semua judi dilakoninya. Meski penghasilan pas-pas, tapi sehari saja tanpa judi, entah judi darat maupun online ia akan uring-uringan dan tidak tenang.

Biasanya setelah pulang dari kerja, dia langsung berkeliling untuk mencari teman-temannya untuk bermain kartu poker 7 daun. Taruhannya berkisar dari 5ribu hingga 10ribu.

Selain judi darat itu, ia juga sangat tergila-gila dengan judi online. Menurutnya, judi online lebih menguntungkan karena taruhannya sedikit tetapi bisa menghasilkan banyak.

Kerja judi ini sudah dilakoni belasan tahun dengan impian suatu saat keberuntungan akan berpihak padanya dan hidupnya bersama keluarganya juga ikut berubah.

Sayangnya, impiannya itu hanya tinggal impian. Sampai saat ini kehidupannya tidak pernah berubah. 

Benar kata orang bijak sukses itu tidak pernah datang melalui judi melainkan kerja keras.

Pikirannya hanya dipenuhi dengan judi. Baginya lebih baik tidak makan sehari dari pada tidak judi sehari.

Memang judi tidak pernah membuat orang sampai pada sejahtera. Dengan judi banyak hal yang merusak bisa saja terjadi.

Judi apa pun bentuknya dilarang karena berbahaya. Hukum positif di Indonesia secara tegas telah melarang seluruh pataktik perjudian. Hukum positif tersebut, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun