Pemerintah sendiri melalui Kementerian Kesehatan telah melarang rokok elektrik.
Larangan ini berdasarkan fakta bahwa bahaya rokok elektrik dan bahaya rokok konvensional pada dasarnya sama. Keduanya sama-sama terdapat pembakaran sehingga berisiko pada kanker paru-paru.
Sementara itu riset lain menyebutkan bahwa efek candu rokok elektrik sama atau bahkan lebih kuat dari pada rokok tembakau. Hal ini akan menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang.
Jadi pendapat yang mengatakan rokok elektrik lebih aman dan bisa menjadi substitusi rokok konvensional tidak benar. Sebab rokok elektrik sama bahayanya seperti rokok konvensional.
Dengan demikian demam rokok eletrik yang ada saat ini di kalangan kawula muda tidak hubungannya dengan atau tidak aman. Sebab merokok rokok batangan atau rokok elektrik mempunyai bahaya yang sama.Â
Mungkin saja rokok elektrik sedang jadi tren dan harganya bisa dijangkau oleh kantong kawula muda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H