Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Penyederhanaan Aturan Lebih Urgen daripada Pemberlakuan SIM Seumur Hidup

2 Juni 2023   12:33 Diperbarui: 5 Juni 2023   12:11 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Inggris, masa berlaku SIM untuk warganya hingga pemegangnya berusia 70 tahun yang didapatnya sejak usia 18 tahun. Tetapi setiap 10 tahun harus diperbaharui dengan pemasangan foto baru.

Sedangkan di Amerika Serikat sama seperti Singapura, SIM berlaku hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah itu, jika masih ingin mengemudi maka akan diperbaharui setiap lima tahun.

Sementara itu, India menetapkan masa berlaku SIM yang cukup lama yaitu 20 tahun atau sampai pemiliknya berusia 40 tahun. Prancis dan Jerman menetapkan masa berlaku SIM 15 tahun. Negara tetangga kita Malaysia menetapkan masa berlaku SIM bagi warganya yaitu 10 tahun.

Thailand memiliki aturan perpanjangan SIM sama persis seperti Indonesia.

Untuk itu, saat ini bukanlah waktu yang tepat komplain tentang SIM seumur hidup. Biarkan aturan perpanjangan SIM seperti yang ada saat ini.

Dengan demikian yang harus dilakukan adalah pembenahan terhadap semua aturan yang selama ini membebani seseorang dalam mengurus perpanjangan SIM.

Keluhan penggugat sebenarnya mewakili keluhan hampir semua warga negara yang pernah merasakan rumit dan runyamnya ketika mengurus masalah perpanjangan SIM.

Maka seharusnya bukan masalah perpanjangan SIM yang dipermasalahkan. Tetapi bagaimana menyederhanakan aturan yang ada saat ini agar masalah perpanjangan masa SIM menjadi lebih sederhana.

Setelah masa berlaku habis, mestinya si pemegang SIM harus diberi tenggat waktu untuk memperpanjang Sim. Bukan serta merta batas waktu berakhir, Sim pun langsung mati atau tidak berlaku lagi.

Memang telah diatur di dalam UU No. 22 tahun 2009  bahwa 14 hari sebelum masa kadaluarsa SIM berakhir sebaiknya masyarakat mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

Tetapi aturan ini saja tidak cukup. Bila perlu diikuti dengan surat peringatan online kepada pemegang SIM untuk mengingatkannya bahwa SIM-nya sudah habis masa berlakunya. Peringatan online bisa lewat sms atau wa atau juga lewat surat elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun