Kalau saya ditanya saat ini apakah perlu SIM seumur hidup maka jawaban saya adalah tidak perlu. Masa perpanjangan SIM bagi saya tidak bermasalah. Masalahnya ada pada aturan dan kebijakannya.
Bagi saya, masa berlaku SIM 5 tahun cukup. Sebab bisa jadi setelah 5 tahun orang yang bersangkutan tidak layak atau tidak mampu lagi mengemudi karena berbagai faktor di antaranya, sakit, cacat, atau karena usia tua.
Masa perpanjangan SIM berhubungan dengan kompetensi. Karena itu tidak tepat bila legitimasi dari kompetensi dijadikan tanpa batas.
SIM tidak bisa disamakan dengan KTP sebab SIM adalah bukti kompetensi bukan identitas.
Identitas bisa diberlakukan seumur hidup sedangkan kompetensi tidak perlu. Karena kompetensi bisa menurun kapan saja. Bisa jadi dalam lima tahun ini kita memiliki kemampuan untuk mengemudi tetapi itu tidak menjamin lima tahun berikutnya.
Jangka waktu lima tahun untuk perpanjangan SIM adalah jangka waktu yang masih wajar.
SIM diperpanjang sejauh pemohon masih memenuhi semua syarat yang menjadi penentu seseorang untuk mengemudi.
Dari pihak Korlantas sendiri memastikan bahwa perpanjangan SIM lima tahunan hanya untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala demi keselamatan berlalu lintas.
Barangkali hal yang perlu dibenahi adalah syarat perpanjangan SIM di Kantor polisi yang perlu disederhanakan. Sehingga urusan perpanjangan SIM tidak menjadi beban bagi warga yang masa kadaluarsa SIM-nya sudah habis.
Memang aturan untuk perpanjangan SIM ini tidak sama di berbagai negara di dunia. Tetapi aturan-aturan yang diberlakukan mempunyai maksud dan tujuan yang sama yakni demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.
Berikut ini beberapa negara yang memiliki masa pemberlakuan SIM terlama. Singapura SIM menerapkan pemeberlakuan masa SIM warga hingga mereka berumur 65 tahun. Sedangkan untuk warga negara asing akan diperbaharui setiap 5 tahun.