aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengemuka beberapa waktu terakhir cukup menarik.
Gugatan terhadapEsensi gugatan tersebut adalah agar SIM diberlakukan seumur hidup sebagaimana KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Hal ini semacam test the water sebab tidak ada satu negara di dunia pun yang memberikan surat izin mengemudi seumur hidup kepada warganya.
Selalu ada satu jangka waktu tertentu yang ditetapkan bersama untuk menjamin keselamatan setiap pengendera di jalan raya. Masa berlaku SIM inilah yang menyebabkan ada negara yang memiliki masa berlaku SIM yang lama dan ada yang memiliki masa berlaku yang pendek seperti di Indonesia.
Apabila ada perbedaan masa berlaku SIM, hal ini wajar sebab setiap negara mempunyai pertimbangan sendiri dalam mengatur lalu lintas dan warganya.
Dan memang  benar adanya, pemberlakuan SIM seumur hidup belum ada sampai dengan saat ini. Bila tuntutan ini dikabulkan oleh Mahkama Konstitusi (MK), Indonesia menjadi negara pertama yang memberlakukan SIM seumur hidup.
Surat Izin Mengemudi(SIM) sendiri merupakan syarat bagi seseorang untuk mengemudi. Â Ini menjadi syarat di setiap negara di dunia untuk setiap warganya untuk bisa mengemudi kenderaan.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi atau identifikasi yang diberikan  Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan berlalu lintas dan mahir membawa kenderaan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang(UU) No. 22 pasal 7 ayat 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila seseorang mengemudi tanpa SIM berarti orang tersebut belum terdaftar secara resmi dan ketrampilan mengendalikan kenderaan pun dipertanyakan.
SIM selalu berhubungan dengan kemampauan atau kompetensi sesorang untuk menyatakan seseorang layak atau tidak layak, mampu atau tidak mampu mengemudi kenderaan.
SIM menjadi jaminan keselamatan berlalu lintas. Meski sering ada human eror dalam berlalu lintas sehingga menimbulkan kecelakaan tapi itu faktor lain.
Kalau saya ditanya saat ini apakah perlu SIM seumur hidup maka jawaban saya adalah tidak perlu. Masa perpanjangan SIM bagi saya tidak bermasalah. Masalahnya ada pada aturan dan kebijakannya.
Bagi saya, masa berlaku SIM 5 tahun cukup. Sebab bisa jadi setelah 5 tahun orang yang bersangkutan tidak layak atau tidak mampu lagi mengemudi karena berbagai faktor di antaranya, sakit, cacat, atau karena usia tua.
Masa perpanjangan SIM berhubungan dengan kompetensi. Karena itu tidak tepat bila legitimasi dari kompetensi dijadikan tanpa batas.
SIM tidak bisa disamakan dengan KTP sebab SIM adalah bukti kompetensi bukan identitas.
Identitas bisa diberlakukan seumur hidup sedangkan kompetensi tidak perlu. Karena kompetensi bisa menurun kapan saja. Bisa jadi dalam lima tahun ini kita memiliki kemampuan untuk mengemudi tetapi itu tidak menjamin lima tahun berikutnya.
Jangka waktu lima tahun untuk perpanjangan SIM adalah jangka waktu yang masih wajar.
SIM diperpanjang sejauh pemohon masih memenuhi semua syarat yang menjadi penentu seseorang untuk mengemudi.
Dari pihak Korlantas sendiri memastikan bahwa perpanjangan SIM lima tahunan hanya untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala demi keselamatan berlalu lintas.
Barangkali hal yang perlu dibenahi adalah syarat perpanjangan SIM di Kantor polisi yang perlu disederhanakan. Sehingga urusan perpanjangan SIM tidak menjadi beban bagi warga yang masa kadaluarsa SIM-nya sudah habis.
Memang aturan untuk perpanjangan SIM ini tidak sama di berbagai negara di dunia. Tetapi aturan-aturan yang diberlakukan mempunyai maksud dan tujuan yang sama yakni demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.
Berikut ini beberapa negara yang memiliki masa pemberlakuan SIM terlama. Singapura SIM menerapkan pemeberlakuan masa SIM warga hingga mereka berumur 65 tahun. Sedangkan untuk warga negara asing akan diperbaharui setiap 5 tahun.
Di Inggris, masa berlaku SIM untuk warganya hingga pemegangnya berusia 70 tahun yang didapatnya sejak usia 18 tahun. Tetapi setiap 10 tahun harus diperbaharui dengan pemasangan foto baru.
Sedangkan di Amerika Serikat sama seperti Singapura, SIM berlaku hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah itu, jika masih ingin mengemudi maka akan diperbaharui setiap lima tahun.
Sementara itu, India menetapkan masa berlaku SIM yang cukup lama yaitu 20 tahun atau sampai pemiliknya berusia 40 tahun. Prancis dan Jerman menetapkan masa berlaku SIM 15 tahun. Negara tetangga kita Malaysia menetapkan masa berlaku SIM bagi warganya yaitu 10 tahun.
Thailand memiliki aturan perpanjangan SIM sama persis seperti Indonesia.
Untuk itu, saat ini bukanlah waktu yang tepat komplain tentang SIM seumur hidup. Biarkan aturan perpanjangan SIM seperti yang ada saat ini.
Dengan demikian yang harus dilakukan adalah pembenahan terhadap semua aturan yang selama ini membebani seseorang dalam mengurus perpanjangan SIM.
Keluhan penggugat sebenarnya mewakili keluhan hampir semua warga negara yang pernah merasakan rumit dan runyamnya ketika mengurus masalah perpanjangan SIM.
Maka seharusnya bukan masalah perpanjangan SIM yang dipermasalahkan. Tetapi bagaimana menyederhanakan aturan yang ada saat ini agar masalah perpanjangan masa SIM menjadi lebih sederhana.
Setelah masa berlaku habis, mestinya si pemegang SIM harus diberi tenggat waktu untuk memperpanjang Sim. Bukan serta merta batas waktu berakhir, Sim pun langsung mati atau tidak berlaku lagi.
Memang telah diatur di dalam UU No. 22 tahun 2009 Â bahwa 14 hari sebelum masa kadaluarsa SIM berakhir sebaiknya masyarakat mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Tetapi aturan ini saja tidak cukup. Bila perlu diikuti dengan surat peringatan online kepada pemegang SIM untuk mengingatkannya bahwa SIM-nya sudah habis masa berlakunya. Peringatan online bisa lewat sms atau wa atau juga lewat surat elektronik.
Hal berikutnya, apabila SIM sudah mati atau habis masa berlakunya dan kebetulan lupa untuk diperpanjang oleh penggunanya maka ketika diurus ulang, cukup diperbaharui saja SIM yang sudah ada sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang sama persis seperti ketika mengurus SIM baru.
Hal-hal rumit seperti di atas yang sebenarnya dihilangkan agar tidak terlalu membebani warga dalam mengurus perpanjangan SIM.
Hal yang terakhir, kepolisian bisa mempertimbangkan agar pemohon SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak harus mengikuti ujian teori. Tes kesehatan jiwa dan mental yang harus diutamakan agar keselamatan berkenderaan benar-benar terjamin di jalan raya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H