Kesehatan itu bukanlah apa-apa, tetapi semuanya akan kacau balau bila kesehatan terganggu. Karena itu mengasuransikan kesehatan menjadi hal yang urgen bagi setiap orang.
Pemerintah sendiri telah terlibat langsung dalam mengurus masalah jaminan kesehatan ini dengan BPJS kesehatan.
Sebagai informasi, BPJS kesehatan adalah asuransi kesehatan yang langsung dikelolah oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
BPJS kesehatan juga adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara sistem jaminan kesehatan sendiri termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
UU ini menyatakan bahwa jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional, harus didasarkan pada prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Prinsip asuransi sosial meliputi kegotong-royongan antara yang kaya dan yang miskin, yang sehat dan yang sakit, yang tua dan yang muda, dan berisiko tinggi dan berisiko rendah. Prinsip ini juga menegaskan kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif serta iuran berdasarkan persentase upah atau penghasilan, dan bersifat nirlaba.
Sedangkan prinsip ekuitas berarti tidak ada perbedaan dalam menerima manfaat medis atau non medis pada peserta BPJS kesehatan.
Sebagai sebuah asuransi kesehatan, sudah tentu BPJS kesehatan mensyaratkan bagi pesertanya untuk menyetor sejumlah iuran perbulan untuk jaminan kesehatan tersebut.
Iuran BPJS kesehatan merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.