Mungkin logika kita mengatakan, hukuman mati itu adalah putusan pengadilan, bukan termasuk dalam pembunuhan karena memiliki dasar hukum. Benarkah demikian?
Mari kita lihat defenisi kata membunuh dalam KBBI online. Membunuh adalah menghilangkan nyawa, dalam hal ini mencabut dan menghabisi nyawa atau mematikan. Dan membunuh bisa dilakukan dengan cara menghilangkan nyawa (orang) baik sengaja maupun tidak sengaja.
Coba bandingkan dengan defenisi dari hukuman mati. Hukuman mati adalah tindakan membunuh yang disengaja terhadap pelaku kejahatan. Hukuman mati adalah pembunuhan karena termasuk menghilangkan nyawa orang.
Dalam sejarahnya, hukuman mati sendiri merupakan hukum kuno yang sudah diprkatekan sejak abad ke-18 sebelum masehi di Babilonia. Hukum ini termuat dalam kitab hukum Hamurabi.
Produk hukum ini dipakai oleh raja-raja kuno untuk memberikan hukuman kepada rakyat jelata dan juga kepada para pembangkang dan pembelot.
Di Indonesia, pidana mati atau hukuman mati merupakan produk hukum warisan penjajah Hindia Belanda.
Dalam bahasa Belanda, pidana mati atau hukuman mati disebut doodstraf yang didefenisikan sebagai sebuah praktek yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.
Hukuman atau sanksi ini dilakukan berdasarkan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi pidana ini telah dimulai sejak Gubernur jenderal Hindia Belanda, Hendry Wilem Deandels pada tahun 1808. Praktek hukuman mati ini diberikan kepada warga pribumi yang tidak menuruti perintah sang gubernur.
Hukuman mati sangat khas karena bersifat final. Sekali dijatuhkan tidak dapat lagi diperbaiki meski terjadi kekeliruan terhadap terpidana.
Selain itu, hukuman mati juga akan menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.