Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Putri Candrawathi, Kartu Truf Kasus Brigadir J Jadi Tersangka

19 Agustus 2022   17:30 Diperbarui: 22 Agustus 2022   19:30 1425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Chandrawati (baju batik), istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) petang. Putri datang bersama anak dan kuasa hukumnya, Arman Hanis.(KOMPAS TV) 

Polri telah mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022 lalu.

Publik masih menunggu langkah-langkah lanjutan dari Polri dalam mengungkap kasus ini.

Penetapan PC sebagai tersangka baru ini tidak mengherankan. Sebab sejak kasus ini terungkap ke publik pada 11 Juli 2022, PC adalah salah satu saksi kunci yang berada di tempat kejadian perkara.

Meski belum diketahui pasti apa peran PC dalam pembunuhan berencana ini namun dengan menjadi tersangka kiranya dapat terungkap semua yang selama masih ditutup erat.

Kita tahu PC tidak banyak bicara baik kepada penyididik maupun kepada wartawan ketika ditanya perihal kasus ini sejak semula.

Meski demikian, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka diharapkan dapat membuka semua labirin kebohongan yang selama ini selalu ditutup rapat. Memang peran istri Ferdi Sambo dalam kasus kematian Yosua sangat sentral. Itu tidak diragukan.

Diketahui  Brigadir J adalah ajudan PC dan bila ditelisik dari rangkaian pengakuannya selama ini kita mengetahui bahwa ia turut menyaksikan pembunuhan Yosua.

Dalam konfrensi Pers di Mabes Polri sore tadi(Jumat, 19/8/2022), Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto telah mengumumkan status baru Ibu Putri Candrawathi di Mabes Polri sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, Polri telah mengungkapkan bahwa peristiwa penodongan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta ataupun yang terjadi di Magelang ternyata tidak ada. 

Semua itu hanyalah skenerio yang dibuat oleh Ferdi Sambo untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.

Sementara itu menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi pantas ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam permufakatan jahat rencana pembunuhan Brigadir J. 

Pihaknya telah memperingatkan Putri agar meninggalkan kebiasaan fitnah, tetapi rupanya ibu PC tidak mengindahkannya.

Kita masih menunggu pasal apa yang disangkakan kepada Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melakukan persekongkolan jahat atau mufakat jahat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks ditengah masyarakat. Dia juga yang menghalangi pengungkapan kebenaran.

Sebelumnya diketahui bahwa untuk kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu RE (Richard Elizer), RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), dan FS ( Ferdi Sambo).

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Ferdi Sambo telah mengakui bahwa dialah dalang atau otak dibalik pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Duren Tiga, Jakarta.

Status tersangka Putri Candrawathi yang semual saksi telah dinaikan menjadi tersangka, maka harapannya puzzle besar dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menemukan titik terang dan kejelasannya.

Kesaksiannya paling ditunggu-tunggu sebab dia adalah saksi kunci bersama dengan para ajudan, sopir, dan FS yang menjadi saksi langsung dari peristiwa yang terjadi di Duren Tiga tersebut.

Semua mata setiap hari selalu tertuju kepada Polri. Publik selalu menanti setiap perkembangan dari kasus yang cukup menyita perhatian ini.

Kalau biasanya Polri selalu berhadapan dengan masyarakat yang melakukan kejahatan atau menimbulkan keresahan, kali ini Polri harus berhadapan dengan dirinya sendiri.

Karena itu kredibilitas dan marwah Polri dipertaruhkan dalam kasus Sambo. Publik menanti trasparansi dan ketegasannya dalam mengungkap kasus ini. 

Sebab kasus ini adalah wajahnya sendiri. Bila Polri gagal dalam mengungkap fakta yang sebenarnya dari kasus ini, maka citra polisi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat dipertanyakan.

Polri harus merebut kembali kepercayaan masyarakat, apapun yang terjadi. Nama baik Polri akan dipulihkan bila kasus Sambo dapat diselesaikan dengan baik dan transparan.

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka diharapkan kasus ini semakin jelas dan terang benderang.

Mari sebagai warga masyarakat yang taat hukum, kita mengawal kasus ini agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan azas keterbukaan dan transparansi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun