Polri harus merebut kembali kepercayaan masyarakat, apapun yang terjadi. Nama baik Polri akan dipulihkan bila kasus Sambo dapat diselesaikan dengan baik dan transparan.
Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka diharapkan kasus ini semakin jelas dan terang benderang.
Mari sebagai warga masyarakat yang taat hukum, kita mengawal kasus ini agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan azas keterbukaan dan transparansi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H