Indikasi relasi kuasa itu tampak jelas dari pengakuan Bharada E bahwa ia mendapat perintah atasan untuk melakukan penembakan. Dari pengakuan ini saja bisa disimpulkan ada pelaku dominan, baik peranan maupun posisinya.
Meskipun saat ini Bharada E telah menjadi tersangka, tapi dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator maka ia berhak mendapat perlindungan dari pihak LPSK.
Begitu pula dalam persidangan nanti, ia juga bisa mendapat keringan-keringanan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2014.
Semoga kasus ini cepat selesai sebab kasus ini mempertaruhkan martabat dan marwah dari Kepolisian Republik Indonesia. Jangan sampai hanya karena kasus ini, institusi Polri tercoreng kewibawaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H