Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Artinya Justice Collaborator bagi Seorang Richard Eliezer Pudihang Lumiu?

9 Agustus 2022   12:08 Diperbarui: 9 Agustus 2022   12:16 1324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bhayangkara dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Foto diolah dari CNNIndonesia.com

Indikasi relasi kuasa itu tampak jelas dari pengakuan Bharada E bahwa ia mendapat perintah atasan untuk melakukan penembakan. Dari pengakuan ini saja bisa disimpulkan ada pelaku dominan, baik peranan maupun posisinya.

Meskipun saat ini Bharada E telah menjadi tersangka, tapi dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator maka ia berhak mendapat perlindungan dari pihak LPSK.

Begitu pula dalam persidangan nanti, ia juga bisa mendapat keringan-keringanan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2014.

Semoga kasus ini cepat selesai sebab kasus ini mempertaruhkan martabat dan marwah dari Kepolisian Republik Indonesia. Jangan sampai hanya karena kasus ini, institusi Polri tercoreng kewibawaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun