Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tiga Hal yang Harus Jadi Perhatian Sebelum Pemerintah Meluncurkan Super App

19 Juli 2022   21:48 Diperbarui: 23 Juli 2022   11:06 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kompas.com

Beberapa waktu lalu, sebuah topik menarik dari redaksi kompasiana membahas tentang rencana pemerintah tahun depan untuk menjadikan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai NPWP.

Topik ini banyak diulas oleh para Kompasianer. Waktu itu saya menuliskan sebuah artikel dalam hubungan dengan topik ini dengan judul "NIK jadi NPWP: Gerak Maju Menuju Single Identity Number (Integtasi Satu Data Nasional)".

Tesis dasar saya waktu itu adalah dengan menjadikan NIK sebagai NPWP sebenarnya bangsa Indonesia telah satu langkah menuju apa yang dinamakan Single Identity Number (SIN) seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika dan Thailand.

Integrasi satu data ini dilakukan demi pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.

Kemudian, saat ini ada lagi rencana pemerintah meluncurkan Super App. Super App ini memiliki tujuan yang sama seperti SIN yaitu meleburkan semua aplikasi pemerintah yang selama ini banyak jumlahnya menjadi satu di dalam satu aplikasi.

Disinyalir, ada sekitar 24.000 aplikasi pemerintah yang saat ini sedang beroprerasi di mana salah satunya adalah Pedulilindungi.

Aplikasi-aplikasi ini dijalankan oleh masing-masing instasi, bahkan setiap unit dari instansi-instansi tersebut pun mempunyai aplikasi sendiri. Jumlah aplikasi yang banyak ini tentu membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi dan kadang-kadang tidak efektif dan efisien.

Menurut Joni G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (MenKominfo),  banyaknya aplikasi ini berdampak pada ketidakefektifan dan ketidakefesiennya pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, banyaknya aplikasi tersebut juga menyedot cukup banyak dana dari APBN. Ada biaya pemeliharaan dan juga biaya-biaya lain yang apabila digabungkan akan mencapai triliunan rupiah.

Untuk itu pemerintah melalui KemenKominfo, nantinya akan memadamkan aplikasi-aplikasi tersebut dan mengalihkan satu per satu aplikasi-aplikasi itu untuk dileburkan ke dalam Super App itu.

Tesis dasar penyatuan semua aplikasi pemerintah tersebut ke dalam Super App ini adalah demi penyederhanaan pelayanan untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan yang lebih baik dan memuaskan.

Sebenarnya Super App ini pun sejalan dengan konsep SIN seperti adanya penyatuan NIK menjadi NPWP, demikian juga dengan aplikasi-aplikasi yang banyak itu disatukan dalam satu super aplikasi.

Semua yang dilakukan pemerintah adalah upaya untuk menyederhanakan sistem kita yang selama ini memang rumit dan berlapis-lapis.

Penggabungan aplikasi-aplikasi tersebut dalam Super App itu akan lebih efisien dan akan memangkas biaya yang telah dikeluarkan.

Meski  kelihatannya semakin sederhana tapi persiapan yang matang perlu dilakukan. Karena sekali lagi, semua ini berhubungan dengan data.

Tiga hal yang oleh beberapa pengamat perlu diperhatikan pemerintah dengan Super App ini adalah:

Pertama, keamanan siber yang berhubungan dengan data masyarakat.

Sebelum meluncurkan Super App tersebut, pemerintah harus memastikan keamanan sibernya. Karena jika sibernya tidak aman, data-data masyarakat akan mudah diretas. Untuk itu yang perlu diperkuat adalah keamanan sibernya.

Menurut para pengamat, keamanan siber dapat diterapkan dengan menggunakan teknologi mutakhir melalui teknologi enskripsi yang canggih.

Kedua, masalah Sumber Daya Manusia (SDM). Selain masalah keamanan data, hal lain yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum benar-benar diluncurkannya super aplikasi adalah persiapan SDM yang mumpuni untuk menangani Super App tersebut.

Ketiga, integrasi Pusat Data Nasional. Super App  ini memerlukan pusat data nasional yang akan menjadi server utama untuk mengolah seluruh data yang masuk terutama data kependudukan.

Karena itu sebelum meluncurkan Super App tersebut pemerintah harus sudah memastikan pembenahan pusat data nasional agar mengurangi kendala-kendala, misalnya seperti ketidaklengkapan data, dan masalah-masalah lainnya.

Di samping tiga masalah di atas, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi yang rigit terutama perundang-undangan yang tegas untuk melindungi data-data pribadi masyarakat.

Studi-studi yang mendalam dan komprehensif harus dilakukan oleh pemerintah. 

Untung rugi dari Super App tersebut harus dikaji dan dipertimbangkan secara matang.

Jadi jika nantinya Super App ini direalisasikan, maka seluruh data pemerintah sudah terintegrasi sehingga lebih efisien dan efektif layanannya.

Dengan terintegrasinya semua data kementerian dan lembaga, maka diharapkan mereka semua dapat berkolaborasi dalam sebuah platform digital.

Kita mengharapkan bahwa semua pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat semakin sederhana dan efektif serta efesien untuk Indonesia maju dan kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun