Untuk bangsa Indonesia, ini secara jelas termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi seluruh anak bangsa di negeri ini secara merata tanpa ada perbedaan.
Bukan saja itu, ke depan perlu ada kebijakan baru dari Kemendikbud mengenai proses pengangkatan PPPK tenaga honorer bidang pendidikan.
Sampai dengan saat ini, pengangkatan CPNS atau pun PPPK selalu diprioritaskan untuk sekolah-sekolah negeri. Sementara yang swasta pemerintah seolah-olah menutup mata.
Guru-guru di sekolah swasta agar setelah mereka diangkat mereka bisa ditugaskan ke sekolah-sekolah swasta tempat asal dimana para guru itu telah mengabdi lama.
Sampai dengan saat ini RUU Sisdiknas masih dalam proses finalisasi dan masuk dalam prolegnas 2022. Namun menurut beberapa pihak, RUU ini masih diskriminatif dan telihat tidak berkeadilan.
Terutama masih adanya pasal-pasal yang memuat dikotomi negeri dan swasta. Seharusnya dikotomi ini sudah dihilangkan. Apalagi akibat pandemi hampir dua tahun ini, telah memporak-porandakan pendidikan kita.
Kita sudah tahu bersama, pandemi telah mengakibatkan siswa-siswa mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss).Â
Siswa kehilangan kompetensi yang dipelajari sebelumnya, tidak mampu menuntaskan pembelajaran di jenjang kelas, sehingga mengalami efek majemuk karena tidak menguasai pembelajaran pada setiap jenjang.
Karena itu, agar pendidikan nasional bisa kembali pulih, kesampingkan dulu dikotomi negeri dan swasta. Sebab yang terdampak pandemi bukan saja siswa di sekolah negeri atau juga hanya siswa yang ada di sekolah swasta unggulan maupun non unggulan.
Semuanya terdampak tanpa kecuali. Karena itu pemerintah tidak boleh lagi bermain-main. Bila pemerintah tidak serius membenahi sistem pendidikan pasca pandemi, kita akan kehilangan beberapa generasi emas bangsa ini.