honorer masih sangat dilematis. Belum lagi pemerintah daerah masih tarik ulur soal status mereka.Â
Sampai saat ini keberaadaan para tenagaSebenarnya tarik-ulur ini tidak perlu terutama untuk para tenaga honorer yang telah lama mengbadi di suatu instansi tertentu.Â
Akan tetapi fakta yang terjadi saat ini sungguh miris dan memprihatinkan. Para tenaga honorer yang telah lama mengabdi tidak otomatis diangkat kembali untuk mengisi lowongan-lowongan yang ada karena ada proses seleksi baru.Â
Setiap tenaga honorer diminta untuk memasukan kembali lamarannya untuk diseleksi oleh BKD yang ada di daerah-daerah.Â
Padahal Kemenpan RB telah mengeluarkan syarat-syarat para honorer yang nantinya diangkat menjadi CPNS atau minimal masih dibolehkan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.Â
Hal inilah yang memantik kembali kasak-kusuk yang tidak perlu tentang tenaga honorer ini.Â
Dibutuhkan kehati-hatian dari semua pihak terutama para pengambil keputusan di pemerintahan daerah agar tidak terjadi pengebirian atas hak-hak para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan telah tercatat di data base Kemenpan RB.Â
Kehati-hatian ini perlu agar tidak ada pihak yang tersakiti atau dikecewakan.Â
Sebagaimana telah diumumkan secara resmi bahwa pemerintah telah mengumumkan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023.Â
Namun penghapusan ini meninggalkan berbagai permasalahan yang belum tuntas, di antaranya bagaimana nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.Â
Persoalan yang tampak di permukaan tidak sesederhana yang ada di dasar yang selalu penuh dengan gejolak dan riak yang menakutkan.Â
Bahwa ada beberapa jenis tenaga honorer yang akan tetap dipertahankan tetapi beralih fungsi sebagai tenaga outsourcing patut diapresiasi.Â
Pekerjaan basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain akab dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji seperti yang selama ini terjadi.Â
Besaran gaji tenaga outsourcing ini diatur dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 karena mereka merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).Â
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 maka tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi beberapa kriteria berikut.Â
Pertama, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.Â
Kedua, tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.Â
Ketiga, tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.Â
Nah, kalau ini benar maka para tenaga honorer di daerah-daerah tidak perlu diutak-atik lagi. Pemerintah daerah harus menghentikan praktek bongkar pasang yang selama ini terjadi hanya demi memuaskan hasrat politik bagi para pendukungnya di Pilkada.Â
Saya mendapat banyak cerita dari teman-teman honorer di daerah yang hingga saat ini nasibnya masih digantung bahkan nyaris tidak jelas.Â
Padahal usia honorer mereka terbilang sudah sangat lama. Karena ketidak jelasan ini mereka masih diminta bantuan di kantor lamanya untuk mengerjakan tugas-tugas yang selama ini memang mereka yang mengerjakannya.Â
Ada yang mengatakan bahwa dulunya di kantor-kantor tertentu ketika para tenaga honorer masih diperkerjakan, semua urusan lancar. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak menemui kendala yang berarti. Akan tetapi setelah para tenaga honorer diberhentikan saat ini, masyarakat harus mengantri begitu panjang untuk mendapat pelayanan. Itu pun tidak semua dilayani. Belum lagi, kalau ke sana sedikit terlambat maka jangan harap mendapat nomor antrian.Â
Saya menulis ini bukan karena ketidaksukaan saya kepada para ASN tetapi lebih kepada keprihatinan kepada para tenaga honorer yang telah diterlantarkan beberapa bulan ini dengan nasib yang tidak jelas.Â
Maksudnya agar para tenaga professional yang berstatus honorer di instansi-instansi mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah pusat dan daerah.Â
Walaupun demikian, tidak ditampik bahwa masih terlalu banyak Bapak-Ibu ASN yang sangat kompeten yang bekerja dengan penuh tanggung jawab di instansi-instansi pemerintahan yang ada saat ini. Mereka bekerja dengan gigih memberi pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Namun itulah kenyataannya.Â
Banyak pula yang mungkin selama ini pekerjaannya diambil alih oleh para tenaga honorer sehingga gagap ketika harus mulai bekerja sendiri.Â
Ada baiknya jika tenaga-tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan melalu Peraturan Pemerintah yang ada diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi nantinya.Â
Apalagi tenaga-tenaga mereka sangat dibutuhkan oleh instansi-instansi pemerintahan yang selama ini memperkerjakan dan memakai tenaga mereka.Â
Bila perlu pemerintah mengeluarkan sebuah pedoman untuk memberikan penilaian kepada mereka dengan menggunakan standar-standar tertentu. Penilaian itu harus benar-benar keluar dari sebuah penilaian yang objektif bukan berdasarkan faktor-faktor subjektif tertentu.Â
Bila tidak demikian maka buatlah pelatihan atau kursus apalah yang sifatnya meningkatkan kemampuan mereka sehingga mereka bisa lolos dalam seleksi CASN sebagaimana diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Muhammad Averrouce.Â
Ia mengatakan guna menyelesaikan tenaga honorer 2022 dan 2023 maka dibuka ruang bagi para honorer untuk mengikuti seleksi CASN baik CPNS maupun PPPK dan menurutnya masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada sehingga dapat mengikuti tes dengan baik.Â
Saat ini, guna menyelesaikan karut-marut honorer ini maka pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama secara baik sehingga jalan keluar yang memuaskan bisa dicapai. Tentu ada saja ketidakpuasan yang nanti akan muncul tetapi harus ditekan angka ketidakpuasan itu seminimal mungkin.Â
Salam!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H