Sedangkan yang sedang terjadi belakangan ini, aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat adalah wujud aplikasi dari nilai pancasila dari sila ke-4 yang butir-butir pengamalannya mencakup musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.Â
Dengan kata lain demonstrasi merupakan suatu yang legal untuk dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat tak terkecuali mahasiswa dan organisasi tani.Â
Menurut Hariman Siregar dalam "Hati Nurani Seorang Demonstran", demonstrasi merupakan bentuk ekspresi yang produktif dari sekelompok orang yang berisikan tuntutan atas keadaan, kenyataan, luapan kesadaran dan bahkan merupakan bentuk pendidikan kritis kebangsaan.
Mengutip dari "Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia", yang ditulis oleh Della Luysky Selian dan Cairin Melina, kebebasan berekspresi merupakan elemen yang penting dalam Demokrasi, sebelum disahkannya Universal of Human Rights dalam sidang pertamanya.Â
Majlis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 59 terlebih dahulu telah menyatakan bahwa "hak atas informasi merupakan hak asasi manusia fundamental ... standar dari semua kebebasan dinyatakan 'suci' oleh PBB.Â
Kebebasan berekspresi merupakan menjadi salah satu elemen yang penting dalam berlangsungnya Demokrasi serta partisipasi publik dalam melaksanakan haknya secara efektif baik dalam hal partisipasinya dalam mengambil sebuah kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara.Â
Apabila masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya atau menyalurkan aspirasinya maka dapat dikatakan bahwa proses Demokrasi dalam suatu negara tidak berjalan baik serta dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter.
Dalam hal kebebasan berekspresi dalam mengemukakan pendapat, di dalam pasal Deklarasi Hak Asasi Manusia ialah terdapat rumusan yang menyatakan bahwa:Â
"setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima menyampaikan keterangan keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan baik memandang batas-batas".
Sedangkan di Indonesia sendiri kebebasan menyampaikan pendapat diperbolehkan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945: "kemerdekaan berserikat dan berkumpul dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
Rentetan aksi demonstrasi yang belakangan terjadi bukanlah sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Yang perlu disesali dari kejadian tersebut adalah adanya upaya dari pemerintah untuk mendiskreditkan demonstrasi itu sendiri.Â