Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Dikorupsi

25 September 2019   08:31 Diperbarui: 25 September 2019   08:48 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesuai dengan amanat Pasal 22A UUD 1945, disahkan UU No. 10/2004. Pasal 53 UU No. 10/2004 menyatakan, " masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. 

Kemudian dalam Penjelasan Pasal 53 ditegaskan, hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Pasal 141, Pasal 142 dan Pasal 143 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 15/DPR-RI/2004 disebutkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang merupakan hak untuk menyampaikan masukan baik lisan maupun tertulis terhadap suatu rancangan undang-undang sejak penyiapan maupun pembahasannya, dengan ketentuan jika inisiatif tersebut datang dari masyarakat, maka masyarakat haruslah bersifat aktif untuk menyampaikan aspirasinya. 

Sebaliknya, jika inisiatif tersebut datang dari DPR, hal tersebut dilakukan melalui alat kelengkapan DPR.
Untuk perkembangan yang terjadi dalam dinamika politik yang sekarang terjadi di negeri ini, rupanya DPR dan Presiden tak lagi mau mendengarkan aspirasi masyarakat. 

Berawal dari penolakan masyarakat terhadap UU KPK yang baru karena dianggap dapat mengurangi wewenang KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi hingga penolakan masyarakat terhadap RUU KUHP karena di dalamnya terdapat banyak pasal yang ngawur dan merugikan masyarakat.

Kedua hal ini akhirnya melahirkan gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa untuk turun ke jalan menuntut ketua DPR agar tidak mengesahkan RUU KUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan. Mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 

Selain itu hal penting lainnya dalam gerakan ini adalah menuntut agar membatalkan pimpinan bermasalah KPK yang dipilih oleh DPR, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan menuntut stop militerisme di Papua dan daerah lain juga membebaskan para aktivis Papua yang ditangkap.

Berawal dengan segala masalah RUU yang dirancang DPR dan juga pemerintah karena dianggap sama sekali tidak mewakili keinginan masyarakat luas dan malah merugikannya, Jokowi diakhir masa pemerintahan periode pertamanya mendapatkan pandangan yang sangat buruk.

Jokowi bersama para mantan aktivis yang dahulu menjatuhkan kekuasaan Orde Baru kini sedang menuju untuk mengulangi kesalahan yang sama. 

Berupaya untuk melindungi kekuasaannya dan melindungi kekuasaan elit politik yang berkuasa. Pembuatan dan pembahasan rancangan undang-undang tak lagi memedulikan aspirasi masyarakat dan hanya ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan elit partai. Reformasi yang dulu berhasil direbut kini sedang dikorupsi oleh pemerintah dan juga anggota DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun