Mohon tunggu...
Fauji Yamin
Fauji Yamin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tak Hobi Nulis Berat-Berat

Institut Tinta Manuru (faujiyamin16@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mahkamah Konstitusi dalam Pertaruhan Kepercayaan Publik

23 Juli 2023   22:33 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:05 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Pembacaan Amar Putusan (Dokpri)

Dalam sidang PUPKI, Muhammad Yamin dengan lantang mendorong gagasan konstitusi. Meski pada akhinya gagasan judical review tersebut tidak terima. Tetapi gagasan penting yang berkembang atas dasar pemikiran Hans Kesen tentang adanya lembaga yang menguji konstitusional Udang-undang atas UUD tak pernah redup.

Pada tahun 2003,  Mahkamah Konstitusi (MK) lahir sebagai buah reformasi. Melalui jalan legislatif review tahun 2000, kemudian pembentukan MK atas perubahan UUD 1945 tahun 2001-2002 dan bentuk konkret dalam jabaran UU No 24 Tahun 2022 tentang Mahkamah Kostitusi. 

Praktis, lembaga konstitusi yang memegang kewenangan penting dalam  menguji undang-undang dalam UUD 1945, memutus kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu, mulai eksis dalam untuk memberikan jaminan adanya pengokohan constitutional democracy (checks and balances ) di antara cabang-cabang kekuasaan negara.

Dalam perjalanannya, selama 20 tahun kiprah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah banyak keputusan-keputusan penting yang dihasilkan. Dalam rekapitulasi MKRI.id. terdapat 3506 putusan perkara mulai dari Pengujia Undang-undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasl Pemilihan Kepala Daerah (PHPKD) dari tahun 2003-2023. 

Tentunya setiap putusan yang dihasilkan memiliki beragam tantangan serta kesimpulan di mata publik. Terutama keputusan yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik dan hanya berpihak kepada oligarki. 

Sorotan keputusan kontroversial selalu dialamatkan kepada MK. Bahkan baru-baru ini saja, perihal pemilihan umum proporsional tertutup dan terbuka menuai pro dan kontra. Beruntungnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu proporsional terbuka. Putusan yang dipandang penting karena sangat dekat dengan roh demokrasi. 

Putusan ini setidaknya dapat merekatkan kembali kepercayaan publik. Apalagi marwah penjaga konstitusi ini sebelumnya pernah ternodai. Tahun 2011, pelanggaran kode etik hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Tahun 2013-2014, Ketika MK, Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjerat kasus korupsi. Tentu tidak habis pikir, Lembaga hukum digrogoti oleh kasus korupsi. Narasi "hukum dapat dibeli" menjadi label yang melekat pada MK. Tentu supremasi hukum yang dicita-citakan sangat sulit terwujud. 

Tingkat kepercayaan terhadap publik pada MK mengalami pasang surut bahkan sempat berada pada titik nadir. Pada periode 2013-2014, kepercayaan pada lembaga ini bahkan mencapai belasan persen (1 ). Sementara pada tahun 2021 menurut Survei Litbang Kompas mencapai 75%. tentunya survei atas jejak pendapat adalah sentimen publik yang tidak sempurna. Sebab supremasi hukum sangat bergantung pada kemauan rakyat. Sehingga kepercayaan publik dipandang penting sebagai rasa hormat terhadap peradilan hukum secara konstusi secara keseluruhan.

Kompas id.com
Kompas id.com

Tantangan Kepercayaan Publik Tahun Politik 2024

Pembenahan secara eksternal dan internal sangat penting dilakukan, terutama menjaga momentum kepercayaan publik yang mulai  tinggi di perhelatan politik tahun 2024. Kasus yang mendera Mantan Ketua MK yang terjerumus dalam pusaran suap perselisihan perkara Pilkada merupakan sebuah pelajaran yang sangat berarti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun