Mohon tunggu...
Fauji Yamin
Fauji Yamin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tak Hobi Nulis Berat-Berat

Institut Tinta Manuru (faujiyamin16@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mahkamah Konstitusi dalam Pertaruhan Kepercayaan Publik

23 Juli 2023   22:33 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:05 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Demokrasi yang dijalankan tanpa dibingkai oleh rambu-rambu hukum, maka yang terjadi adalah anarkisme; sebaliknya, jika hukum ditetapkan tanpa melalui prosedur-prosedur demokratis, maka yang terjadi adalah praktik-praktik represif dan koersif kekuasaan yang diabsahkan oleh hukum” Thohari

Pukul satu siang, Tahun 2018, di Jalan Medan Merdeka, saya berdiri tercenung memandangi gedung dengan gaya klasik Romawi kuno ini. Sembilan pilar kokoh menopang gedung dengan nama besar terpampang di atasnya, Mahkamah Konstitusi.  Kewibawaan perpijar jelas dalam pandangan mata. Ketegasan sangat nyata, tegaknya konstitusi mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi. 

Lama saya memandangi rumah demokrasi ini dengan kagum sembari menimbang langkah untuk masuk ke dalam. Tugas dadakan dari pimpinan untuk meliput sidang putusan akhir sengketa Pilkada Maluku Utara 2018  harus dilaksanakan.  Cemas dan ragu berlahan menyerang.  Sudah kaku diri dengan liputan lapangan. Saya cenderung berada dibelakang layar sejak memutuskan melanjutkan jenjang perkuliahan. Dan tak punya pengalaman melakukan peliputan di kota sebesar Jakarta. 

Berutungnya saya berkenalan dengan salah satu teman yang turut melakukan peliputan. Berdua kami masuk. Pemikiran saya kala itu, untuk masuk pasti memiliki protokol yang sangat ketat. Namun semua pemikiran itu rupanya tidak terbukti. Saya hanya menyerahkan kartu identitas kemudian di beri tanda pengenal lalu diarahkan menuju lantai 2. Ruang utama persidangan di gelar.

Sembilan Hakim Konstitusi  atau atau the guardian of the constitution yang di ketuai Anwar Usman telah berada di ruangan. Juga pihak penggugat dan tergugat. Saya mengambil tempat di pojokan kiri dan melakukan tugas. Selama proses itu saya tak henti-hentinya memerhatikan jalannya sidang putusan tersebut. Ada kekaguman dan bangga diri. Jika selama ini hanya melihat dari Televisi, kini bisa langsung melihat proses secara langsung.  Beberapa kali pula saya terpaku pada satu Hakim Konstitusi perempuan pertama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. representase kaum perempuan dalam ranah konstitusi. 

Kewibawan dan ketegasan nampak jelas dari raut wajah sembilan hakim yang bergantian membacakan tebalnya berkas perkara. Hingga sejam kemudian, Ketua Mahkamah Konstitusi mengetuk palu, tanda keputusan telah dibuat. Final dan mengikat. Mengakhiri perdebatan Pilkada. Keputusan yang harus diikuti oleh penyelenggara untuk mengesahkan pemenang Pilkada sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Bagi saya, pengalaman dalam persidangan ini memberikan pemahaman yang sangat berarti. Terutama bagaimana MK memainkan peran dalam menjalankan tugas dan peran sebagai lembaga  yang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir. Tentu merupakan sebuah tugas berat dalam pelaksanaan dan pengawalan ketatanegaraan. Di mana setiap putusan yang dikeluarkan selalu menjadi pusat perhatian baik kalangan akademisi, politisi hingga rakyat. 

Kepercayaan publik adalah pertaruhan nyata di tengah polemik penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum di Indonesia belakangan ini. 

Suasana Pembacaan Amar Putusan (Dokpri)
Suasana Pembacaan Amar Putusan (Dokpri)

Naik Turun Kepercayaan Publik

Dalam sidang PUPKI, Muhammad Yamin dengan lantang mendorong gagasan konstitusi. Meski pada akhinya gagasan judical review tersebut tidak terima. Tetapi gagasan penting yang berkembang atas dasar pemikiran Hans Kesen tentang adanya lembaga yang menguji konstitusional Udang-undang atas UUD tak pernah redup.

Pada tahun 2003,  Mahkamah Konstitusi (MK) lahir sebagai buah reformasi. Melalui jalan legislatif review tahun 2000, kemudian pembentukan MK atas perubahan UUD 1945 tahun 2001-2002 dan bentuk konkret dalam jabaran UU No 24 Tahun 2022 tentang Mahkamah Kostitusi. 

Praktis, lembaga konstitusi yang memegang kewenangan penting dalam  menguji undang-undang dalam UUD 1945, memutus kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu, mulai eksis dalam untuk memberikan jaminan adanya pengokohan constitutional democracy (checks and balances ) di antara cabang-cabang kekuasaan negara.

Dalam perjalanannya, selama 20 tahun kiprah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah banyak keputusan-keputusan penting yang dihasilkan. Dalam rekapitulasi MKRI.id. terdapat 3506 putusan perkara mulai dari Pengujia Undang-undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasl Pemilihan Kepala Daerah (PHPKD) dari tahun 2003-2023. 

Tentunya setiap putusan yang dihasilkan memiliki beragam tantangan serta kesimpulan di mata publik. Terutama keputusan yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik dan hanya berpihak kepada oligarki. 

Sorotan keputusan kontroversial selalu dialamatkan kepada MK. Bahkan baru-baru ini saja, perihal pemilihan umum proporsional tertutup dan terbuka menuai pro dan kontra. Beruntungnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu proporsional terbuka. Putusan yang dipandang penting karena sangat dekat dengan roh demokrasi. 

Putusan ini setidaknya dapat merekatkan kembali kepercayaan publik. Apalagi marwah penjaga konstitusi ini sebelumnya pernah ternodai. Tahun 2011, pelanggaran kode etik hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Tahun 2013-2014, Ketika MK, Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjerat kasus korupsi. Tentu tidak habis pikir, Lembaga hukum digrogoti oleh kasus korupsi. Narasi "hukum dapat dibeli" menjadi label yang melekat pada MK. Tentu supremasi hukum yang dicita-citakan sangat sulit terwujud. 

Tingkat kepercayaan terhadap publik pada MK mengalami pasang surut bahkan sempat berada pada titik nadir. Pada periode 2013-2014, kepercayaan pada lembaga ini bahkan mencapai belasan persen (1 ). Sementara pada tahun 2021 menurut Survei Litbang Kompas mencapai 75%. tentunya survei atas jejak pendapat adalah sentimen publik yang tidak sempurna. Sebab supremasi hukum sangat bergantung pada kemauan rakyat. Sehingga kepercayaan publik dipandang penting sebagai rasa hormat terhadap peradilan hukum secara konstusi secara keseluruhan.

Kompas id.com
Kompas id.com

Tantangan Kepercayaan Publik Tahun Politik 2024

Pembenahan secara eksternal dan internal sangat penting dilakukan, terutama menjaga momentum kepercayaan publik yang mulai  tinggi di perhelatan politik tahun 2024. Kasus yang mendera Mantan Ketua MK yang terjerumus dalam pusaran suap perselisihan perkara Pilkada merupakan sebuah pelajaran yang sangat berarti.

Sejauh proses demokrasi selama ini, pemilihan umum selalu bermuara pada perselisihan. Baik Pilpres 2009 hingga 2019 yang pernah terjadi di  hingga pilkada. Ajang kontestasi politik yang berakhir di meja MK menempatkan Mahkamah Konstitusi memiliki peran dengan tantangan yang sangat besar. 

Persoalan perselisihan di MK kerap menjadi sorotan publik terutama perihal ketidaktranparan pemeriksaan dan pembuktian perkara. Kondisi ini memberikan dampak yang sangat luar biasa pada pihak-pihak yang terkait. Terutama masa pendukung yang bertikai. Ambil contoh misalnya di Maluku Utara. Selama empat periode, tidak ada pemenang mutlak dalam sekali putaran. Semuanya berkahir di meja Mahkamah Konstitusi. 

Pada perjalanannya, ketidakterbukanya informasi atas perjalanan sidang hasil sengketa menyebabkan konflik diantara kubu. Konflik fisik ini terjadi lantaran klaim kemenangan masing-masing pihak. Klaim kemenangan ini terjadi akibat simpang siur informasi yang tidak sampai ke ranah bawah. Alhasil kerugian baik fisik maupun material terus terjadi. 

Maka harapan pada penyelesaian sengeketa hasil pemilu harus dilakukan dengan transparan. Utamanya memaksimalkan pertumbuhan teknologi agar maksmilisasi publikasi dapat terwujud dan dapat dijangkau semua pihak. 

 Memang patut diakui bahwa gebrakan Mahkamah Konstitusi dalam memanfaatkan teknologi mulai terwujud. Berdasarkan Laporan Akhir Survei Kinerja Mahmakah Konstitusi 2021, Pelayanan Publik melalui digitalisasi telah dioptimalkan dengan skor rata-rata "sangat baik".  Namun bagi terdapat beberapa celah dalam laporan tersebut terutama perihal pelayanan yang rata-rata masih berada di kategori " Baik". 

Optimalisasi perlu ditingkatkan hingga ke tingkat hulu sehingga pemahaman politik dapat tumbuh di kalangan masyarakat. Kondisi ini akan mendorong kepuasan publik sebagai orientasi pelayanan publik Mahkamah Konstitusi.

Pemahaman dan kesadaran konstitusi yang terbentuk dari transparansi proses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mndorong tingkat kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga hukum negara yang memang belakangan ini diterpa badai yang tak henti-henti. 

 Penguatan Internalisasi Tubuh MK

Peran MK dalam penegakan hukum pemilu dan pilkada masih menjadi tantangan besar. Salah satunya ialah sorotan terhadap netralitas Hakim Konstitusi dalam menangani perkara. Penurunan kinerja terutama secara etik yang menimpah beberapa hakim, serta putusan-putusan yang ditenggarai memiliki tendensi politik serta kelompok harus diluruskan. 

Independensi Hakim Konstitusi  berkaitan dengan kejujuran dan sikap ketidakberpihakan. Sehingga penyalagunaan asas independensi hakim merupakan celah yang tidak bisa diabaikan. Tentunya menjadi tugas berat dalam menjaga independensi hakim perlu dikuatkan melalui regulasi yang ketat serta evaluasi secara berkala. 

 Kemudian penguatan internalisasi di tubuh Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Penguatan pengawasan secara internal dan tata kelola yang baik harus di kedepankan. Terutama mengedepankan pada prinsip keadilan prosedural bagi semua pihak. Internal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus bersinergi dan berintegritas pada keadilan dan cita-cita rakyat guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadilan

Manajemen informasi, akses terhadap data, pengajuan persidangan seperti yang terangkum dalam survei kinerja Mahkamah Konstitusi harus terus dimatangkan dengan terus melakukan sosialisasi bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Dorongan untuk mendengarkan pendapat, kajian serta saran berbagai pihak juga harus dipertimbangkan sehingga keberagaman dapat terwujud. 

Penguatan tak kalah penting ialah menciptakan budaya organisasi yang baik, menguatkan peraturan terutama bagi Hakim  dan SDM yang berada di MK dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila.

Akhir kata, tegaknya keadilan konstitusi adalah kekuatan bagi perjalanan demokrasi bagi rakyat Indonesia. Selamat Ulang Tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun