Kelalaian membiarkan kapal berlayar memberikan konsekuensi yang tak terkira seperti yang terjadi kemarin di mana salah satu kapal harus terbalik dan tenggelam.
Selain itu, pengecekan kondisi kapal sering tidak dilakukan sehingga tak ada data pasti apakah kapal layak atau tidak.
Penindakan ketat kepada kapten-kapten yang keras kepala juga harus dilakukan. Banyak kapten kapal yang saya temui lebih memercayai pengalamannya dan sering mengabaikan fakta bahwa laut sedang bergejolak.
Mereka percaya diri dan kadang tetap berlayar walau tidak punya surat izin berlayar.
"Kepedean pada pengalaman merupakan salah satu kondisi yang membuat kapten tetap berlayar tanpa mengindahkan peringatan,"
Regulasi angin-anginanÂ
Banyak sudah kejadian serupa terjadi. Namun tak ada regulasi ketat yang mengatur perihal ini. Regulasi dadakan akan keluar setelah kecelakaan sudah terjadi.Â
Sehabis itu, ketika semuanya sudah normal, kejadian ini berlahan dilupakan. Seakan menjadi biasa dan tidak terjadi apa-apa.
Regulasi terutama penindakan dan pencegahan tidak mempunyai arah yang jelas. Selama ini regulasi hanya dikeluarkan untuk mengatur tarif jasa pelayaran. Antara Dinaikan atau diturunkan.Â
Penindakan yang sering terjadi ialah kepada nahkoda kapal yang mengalami kecelakaan. Dengan memasukan unsur hukum dan dijerat pasal kelalaian.Â
Padahal, seharusnya lebih dari itu. Â Pencegahan harus dimulai sejak awal kapal akan berangkat. mengecek manfiest penumpang, kelayakan kapal, kondisi cuaca sebelum izin berlayar diterbitkan.