Mohon tunggu...
Fauji Yamin
Fauji Yamin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tak Hobi Nulis Berat-Berat

Institut Tinta Manuru (faujiyamin16@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Celaka Dulu, Perhatian dari Belakang

19 Juli 2022   14:14 Diperbarui: 19 Juli 2022   14:18 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Kapal yang terbalik dalam cuaca buruk (Tangkapan layar FB Talib Putra)

Tiga Belas penumpang masih belum ditemukan. Upaya Tim SAR terus dilakukan. Satu Speedboat hilang arah, Kota Ternate dikepung luapan air kali, BMKG keluarkan peringatan Dini.......

Itulah headline berita yang terjadi beberapa hari ini di Maluku Utara. Angin kencang, gelombang tinggi dan curah hujan dengan intensitas tinggi menghantam Maluku Utara.

BMKG terus mengeluarkan update kondisi cuaca laut yang mengerikan dan memberikan peringatan dini agar jangan dulu berlayar. Tinggi gelombang berdasarkan rilis mereka  mencapai 2,5 Meter dengan kecepatan angin 60 Knot merupakan situasi berbahaya untuk melaut. 

Peringatan hanya sekedar peringatan sementara di lapangan kapal-kapal dibiarkan tetap melaut. Alhasil, berdasarkan berbagai video yang beredar di Medsos, banyak kapal yang terhantam gelombang tinggi. Berjibaku dengan ganasnya gelombanh disertai angin kencang.

Air masuk ke kapal, penumpang panik, kapal miring hingga tragedi terjadi. Kapal terbalik dan nyawa melayang. Kejadian ini menimbulkan kegeraman terutama kepada pihak kapal yang ngotot menstar mesin lalu berlayar. 

Namun hemat saya, mereka tak akan keluar jika informasi dan kesigapan tersampaikan dengan jelas. Rilis BMKG sering tidak diperoleh daerah lain, sehingga membuat kapal tetap keluar.

Beberapa kejadian pernah terjadi ketika rilis BMKG keluar namun tidak disampaikan dengan jelas ke beberapa wilayah. Kondisi ini membuat salah satu kapal berlayar menuju Ternate. Alhasil di sepanjanh perjalanan mereka dihantam badai dasyat.

Kejadian kemarin kemudian mengundang perhatian pihak terkait dan melarang kapal-kapal berlayar. Seperti polisi India yang baru ngeh setelah adegan bunuh-bunuhan selesai.

Kapal dilarang melaut. Petugas pelabuhan dengan ketat tidak memberikan izin diberbagai kabupaten. Dan yang menarik, akan ada penyelidikan kapal terbalik setelah selesai dilakukan pencarian korban yang hilang. (1).

Kondisi menimbulkan sebuah tanya, kenapa setelah kejadian baru ada tindakan hingga pengusutan yang bermuara kepada unsur hukum karena kelalian kepada pemilik kapal. Bukankah ini perihal kebijakan secara Makro karena sudah sering kali terulang?

Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan kejadian-kejadian yang sudah memakan korban. Banyak pihak menilai tindakan pencegahan dini lambat diterapkan. Sehingga kapal, speedboat maupun lainnya tetap melakukan pelayaran walau di depan mereka terpampang jelas kengerian.

Saya mencoba mengurai benang kusut ini satu persatu lantaran sudah sejak lama juga disuarakan namun belum nampak perbaikan signifikan.

Kondisi Kapal dan Mudahnya Izin Berlayar

Kapal yang tenggelam merupakan kapal tua berbahan dasar kayu. Sebagai kapal tua yang melayani rute kepulauan terpencil yang tidak bisa di masuki kapal Pelni atau speedboat sudah barang tentu memiliki kondisi yang tidak ideal. 

Mesin sering bermasalah, kecepatan tak sampai 20 knot dan penumpang yang sering membludak. Kapal ini tal hanya satu, melainkan terdapat beberapa buah yang berada di Pelabuhan Dufa-Dufa kota Ternate Dengan tujuan Jailolo dan Pelabuhan Bastiong dengan rute paling banyak ke pulau-pulau dan daerah terjauh seperti Kayoa, Gane Timur dan Gane Barat Halmahera Selatan.

Banyak informasi saya peroleh dari penumpang-penumpang yang menggunakan jasa transportasi ini mengungkapkan bahwa menaiki kapal ini mau tak mau harus dilakukan lantaran tak ada alternatif lain.

Mati mesin hingga hanyut sering terjadi dan selalu menjadi headline berita daerah. Kapal-kapal yang hanyut ini kemudian di cari dan ditarik ke pelabuhan oleh tim Basarnas.

Beberapa kejadian juga sering terjadi seperti kebakaran yang menghantak di tengah-tengah perjalanan.

Kondisi kapal menurut hemat saya sudah perlu di Updrade ke kapal berbahan baja. 

Kondisi kapal yang demikian ditambah pula manajemen kontrol pelabuhan yang tidak begitu ketat. Sudah sering saya tuliskan mengenai ini betapa over kapasitas dibiarkan begitu saja . 

Padahal penguatan kontrol dan cepat me-warning agar tidak melakukan perlayaran adalah bagian terpenting dari keselamatan dini. Apalagi dalam situasi yang mencekam; cuaca buruk.

Kelalaian membiarkan kapal berlayar memberikan konsekuensi yang tak terkira seperti yang terjadi kemarin di mana salah satu kapal harus terbalik dan tenggelam.

Selain itu, pengecekan kondisi kapal sering tidak dilakukan sehingga tak ada data pasti apakah kapal layak atau tidak.

Penindakan ketat kepada kapten-kapten yang keras kepala juga harus dilakukan. Banyak kapten kapal yang saya temui lebih memercayai pengalamannya dan sering mengabaikan fakta bahwa laut sedang bergejolak.

Mereka percaya diri dan kadang tetap berlayar walau tidak punya surat izin berlayar.

"Kepedean pada pengalaman merupakan salah satu kondisi yang membuat kapten tetap berlayar tanpa mengindahkan peringatan,"

Regulasi angin-anginan 

Banyak sudah kejadian serupa terjadi. Namun tak ada regulasi ketat yang mengatur perihal ini. Regulasi dadakan akan keluar setelah kecelakaan sudah terjadi. 

Sehabis itu, ketika semuanya sudah normal, kejadian ini berlahan dilupakan. Seakan menjadi biasa dan tidak terjadi apa-apa.

Regulasi terutama penindakan dan pencegahan tidak mempunyai arah yang jelas. Selama ini regulasi hanya dikeluarkan untuk mengatur tarif jasa pelayaran. Antara Dinaikan atau diturunkan. 

Penindakan yang sering terjadi ialah kepada nahkoda kapal yang mengalami kecelakaan. Dengan memasukan unsur hukum dan dijerat pasal kelalaian. 

Padahal, seharusnya lebih dari itu.  Pencegahan harus dimulai sejak awal kapal akan berangkat. mengecek manfiest penumpang, kelayakan kapal, kondisi cuaca sebelum izin berlayar diterbitkan.

Konsep inilah yang saat ini belum terjadi dan harus diperbaharui agar menghindari kejadian yang tak diinginkan.

Satu hal yang menjadi perhatian saya adalah soal penyampaian informasi. Di mana sangat lemah koordinasi pihak terkait sehingga kadang tidak tersampaikan dengan baik.

Kapal-kapal yang berani berangkat mungkin saja tidak menerima informasi tentang cuaca. Walaupun demikian jika informasi cuaca sudah di sampaikan tetapi tindakan tegas dengan melarang kapal berlayar adalah kebijakan yang harus diputuskan dengan tegas oleh pihak berwajib.

*

Laut tidak memandang apa bahan kapal itu terbuat, bagaimana kondisinya serta seberapa banyak jam terbang kapten. Jika sudah mengamuk, apapun dan siapapun bisa disapu rata. 

Tindakan pencegahan lebih awal akan meminimalisir kejadian yang merugikan itu. Utamanya pada nyawa-nyawa penumpang ketimbang melegalkan hasrat bisnis.

Perhatian bersama perlu diperkuat dengan regulasi yang ketat dan tidakan tak "segan" mengeluarkan keputusan. 

Sekali di larang melaut maka kapal tidak boleh melaut. Jika tidak diindahkan maka pencabutan izin usaha harus dilakukan.

Ini semua bakal terjadi jika ada disiplin kebijakan dalam penerapannya. Perlu membangun sistem dari kebijakan bersama oleh pemerintah, dan pebisnis. Ada win-win solution yang dikedepan kan tanpa mengabaikan penumpang sebagai pemakai jasa. (sukur dofu-dofu)

Referensi

1). 13 penumpang Kapal Cahaya Arafa Masih belum ditemukan.

 2. Cuaca Ekstrem speedboat 40 penumpang hilang arah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun