Mohon tunggu...
Ogidzatul Azis Sueb
Ogidzatul Azis Sueb Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Every expert started from a beginner

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Nikmati Long Weekend 2025: Kalender Hari Libur dan Cuti Bersama Sesuai SKB Tiga Menteri

18 Oktober 2024   14:47 Diperbarui: 18 Oktober 2024   14:48 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh dengan long weekend, berkat keputusan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, Pemerintah resmi menetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama di tahun depan.

Ketentuan ini diambil melalui hasil kesepakatan antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Penetapan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama liburan panjang, baik untuk beristirahat, berlibur, maupun menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

Berikut adalah rangkuman hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan di sepanjang tahun 2025:

Januari 2025: Awal Tahun yang Produktif

- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

- Senin, 27 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576

- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576

Bulan Januari memberi kesempatan untuk liburan panjang, terutama dengan adanya cuti bersama setelah perayaan Imlek. Ini adalah kesempatan ideal bagi para pekerja untuk merencanakan istirahat setelah libur tahun baru.

Februari 2025: Bulan Penuh Kasih Sayang, Tanpa Libur

Bulan Februari, yang sering dikaitkan dengan perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine's Day) pada 14 Februari, justru tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama. Meski begitu, bulan ini tetap bisa menjadi momen spesial untuk meluangkan waktu bersama orang-orang tercinta di tengah kesibukan, meskipun tanpa libur resmi dari pemerintah. Manfaatkan akhir pekan di bulan ini untuk merayakan momen-momen kebersamaan!

Maret-April 2025: Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

- Senin, 31 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Awal bulan April masih diliputi semarak Idul Fitri:

- Selasa, 1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H

- Rabu, 2 April hingga Senin, 7 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H

Libur Idul Fitri yang berdekatan dengan cuti bersama memberikan kesempatan berharga bagi keluarga untuk bersilaturahmi dengan waktu yang lebih panjang.

April-Mei 2025: Paskah dan Waisak

- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus

- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

- Selasa, 13 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE

- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

- Jumat, 30 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Rentetan long weekend di bulan Mei, dari Hari Buruh hingga perayaan Waisak dan Kenaikan Yesus Kristus, menciptakan peluang liburan panjang yang sangat menguntungkan.

Juni 2025: Idul Adha dan Tahun Baru Islam

- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- Jumat, 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H

- Senin, 9 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H

- Jumat, 27 Juni: 1 Muharam (Tahun Baru Islam 1447 H)

Masyarakat bisa memanfaatkan long weekend di bulan Juni dengan perayaan Idul Adha yang disertai cuti bersama. Tentu ini waktu yang ideal untuk berkumpul bersama keluarga dan melakukan perjalanan.

Juli 2025: Waktu Produktif Tanpa Libur

Pada bulan Juli 2025, tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama, memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk tetap produktif.

Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Indonesia

- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Perayaan Hari Kemerdekaan yang jatuh di hari Minggu bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengisi waktu luang dengan berbagai kegiatan nasionalis, meskipun tidak ada long weekend.

September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kembali, bulan September menghadirkan long weekend dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat.

Oktober-November 2025: Fokus Kerja Tanpa Libur

Kedua bulan ini tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama, menjadikannya periode yang tepat untuk fokus pada kegiatan produktif di tempat kerja.

Desember 2025: Natal dan Cuti Bersama

- Kamis, 25 Desember: Hari Natal

- Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Akhir tahun 2025 diakhiri dengan libur panjang yang memudahkan masyarakat merencanakan liburan akhir tahun atau liburan Natal.

Manfaatkan Cuti Bersama dan Long Weekend 2025 dengan Bijak

Tahun 2025 menawarkan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend berkat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Dengan perencanaan yang tepat, tahun ini bisa menjadi tahun yang menyenangkan, produktif, dan seimbang antara pekerjaan dan liburan.

Pastikan untuk merencanakan cuti dari sekarang agar bisa memanfaatkan liburan panjang dan momen kebersamaan dengan keluarga sebaik mungkin!

Link Unduh SKB Tiga Mentri 2025 (PDF)

Berikut ini link unduh dokumen SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:

Unduh di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun