Mohon tunggu...
Ogidzatul Azis Sueb
Ogidzatul Azis Sueb Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Every expert started from a beginner

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Nikmati Long Weekend 2025: Kalender Hari Libur dan Cuti Bersama Sesuai SKB Tiga Menteri

18 Oktober 2024   14:47 Diperbarui: 18 Oktober 2024   14:48 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh dengan long weekend, berkat keputusan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, Pemerintah resmi menetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama di tahun depan.

Ketentuan ini diambil melalui hasil kesepakatan antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Penetapan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama liburan panjang, baik untuk beristirahat, berlibur, maupun menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

Berikut adalah rangkuman hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan di sepanjang tahun 2025:

Januari 2025: Awal Tahun yang Produktif

- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

- Senin, 27 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576

- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576

Bulan Januari memberi kesempatan untuk liburan panjang, terutama dengan adanya cuti bersama setelah perayaan Imlek. Ini adalah kesempatan ideal bagi para pekerja untuk merencanakan istirahat setelah libur tahun baru.

Februari 2025: Bulan Penuh Kasih Sayang, Tanpa Libur

Bulan Februari, yang sering dikaitkan dengan perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine's Day) pada 14 Februari, justru tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama. Meski begitu, bulan ini tetap bisa menjadi momen spesial untuk meluangkan waktu bersama orang-orang tercinta di tengah kesibukan, meskipun tanpa libur resmi dari pemerintah. Manfaatkan akhir pekan di bulan ini untuk merayakan momen-momen kebersamaan!

Maret-April 2025: Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun