Kenyataan ini menunjukan bahwa kita mengalami kemunduran secara moral terutama dalam kaitannya dengan akan Hak Asasi Manusia. Hak yang diturunkan secara lahiriah dan tidak satupun yang dapat merebutnya termasuk orang tuanya. Salah-satu hak itu adalah hak untuk hidup. Dengan demikian, hukuman mati telah mencaplok bahkan mencabut hak asasi seseorang.
Dengan mempertimbangkan perkembangan kesadaran moral dan beberapa penolakan terhadap hukuman mati maka sejauh ini, kiranya kita belum dapat menemukan satu alasan sehingga hukuman mati itu dapat diterima baik secara hukum maupun moral. (Tulisan ini sudah dimuat di Qureta.com untuk tujuan perlombaan Essay bersama ICCR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H