Di Indonesia, perlindungan hak anak diatur dalam berbagai undang-undang yang bertujuan melindungi mereka dari eksploitasi, termasuk melalui media sosial dan teknologi digital. Salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) yang mengatur hak-hak dasar anak-anak, termasuk perlindungan dari eksploitasi informasi pribadi.Â
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memberikan perlindungan terhadap data pribadi anak-anak, memperkuat hak mereka untuk dilindungi dari penyalahgunaan informasi pribadi.Â
Regulasi ini menuntut orang tua untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi anak-anak mereka di dunia maya.
Sharenting memiliki dampak besar terhadap hak-hak anak yang diatur dalam instrumen hukum ini, seperti hak atas privasi, hak untuk dilindungi dari eksploitasi, dan hak untuk didengar pendapatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI