Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sharenting dan Hak Anak: Menjaga Privasi Anak di Media Sosial

26 Januari 2025   22:12 Diperbarui: 27 Januari 2025   09:23 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasis mengambil video anak untuk media sosial (newhorizonacademy.net)

Beban emosional akibat sharenting juga dapat berkontribusi pada penurunan harga diri anak dan mempengaruhi kesehatan mental mereka.

Aspek lain dari sharenting yang memunculkan kekhawatiran etis adalah komersialisasi gambar anak-anak. Banyak influencer media sosial dan blogger yang mendapatkan keuntungan dari membagikan konten yang melibatkan anak-anak mereka, misalnya melalui posting berbayar atau pemasangan produk. 

Meskipun ini tampak sebagai peluang finansial bagi orang tua, praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang komodifikasi anak-anak. Anak-anak tidak dapat memberikan persetujuan untuk penggunaan gambar mereka demi keuntungan komersial, dan mereka mungkin tidak langsung merasakan manfaat dari uang yang dihasilkan. 

Praktik ini juga mengaburkan batas antara konten pribadi dan komersial, menciptakan situasi di mana gambar anak menjadi bagian dari merek orang tua mereka.

Isu persetujuan menjadi inti dari perdebatan mengenai sharenting. Anak-anak sering kali tidak mengetahui data pribadi apa yang dibagikan tentang mereka, dan mereka tidak memiliki kemampuan hukum untuk memberikan persetujuan. 

Orang tua mungkin mengira anak-anak mereka akan merasa nyaman dengan pengungkapan tersebut, tetapi anggapan ini dapat meremehkan hak anak untuk menentukan sendiri apa yang boleh dibagikan tentang mereka dan kepada siapa. 

Seiring anak-anak berkembang, mereka harus memiliki kemampuan untuk memutuskan informasi pribadi apa yang dibagikan dan dengan siapa.

Untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif sharenting, diperlukan undang-undang privasi yang lebih kuat. Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) di Uni Eropa memberikan perlindungan tertentu terhadap data pribadi anak-anak. 

Misalnya, GDPR memungkinkan anak-anak untuk meminta penghapusan data mereka melalui "hak untuk dilupakan" jika mereka merasa data mereka dibagikan tanpa pemahaman yang memadai. 

Meskipun regulasi ini terbatas di Uni Eropa, hal ini menetapkan preseden penting untuk negara-negara lain dalam mempertimbangkan perlindungan serupa bagi anak-anak di era digital.

Amerika Serikat juga tengah menangani masalah privasi online anak-anak dengan Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak-Anak di Internet (COPPA), yang bertujuan untuk melindungi data pribadi anak-anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun