Pemberian izin untuk berbagi informasi atau foto anak secara digital perlu mempertimbangkan aspek legal ini, serta memastikan bahwa segala bentuk pengumpulan dan distribusi data pribadi anak dilakukan dengan persetujuan yang sah dari orang tua atau wali yang sah.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang timbul dari sharenting dan pentingnya perlindungan data pribadi anak.Â
Pemerintah juga perlu mendorong adanya kebijakan yang melindungi anak-anak di dunia maya melalui pendidikan kepada orang tua dan lembaga pendidikan tentang risiko ini.
Sharenting di Indonesia, meskipun merupakan fenomena yang berkembang pesat di kalangan orang tua, harus dipandang dengan hati-hati dalam konteks perlindungan hak anak.Â
Mengacu pada UU Perlindungan Anak, penting bagi orang tua untuk mempertimbangkan hak privasi dan keamanan anak-anak mereka sebelum memutuskan untuk membagikan informasi pribadi di media sosial.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI