Anak-anak bisa menjadi sasaran cyberbullying, eksploitasi seksual, atau bahkan pencurian identitas. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 64 UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, baik itu eksploitasi fisik maupun digital.
Berdasarkan hal ini, tindakan orang tua yang tanpa sadar membagikan momen pribadi anak di media sosial dapat berisiko tinggi bagi keselamatan dan keamanan mereka.Â
Potensi gambar anak-anak digunakan dalam konteks yang merugikan sangat besar. Tanpa perlindungan yang tepat, orang tua harus menyadari bahwa risiko ini tidak bisa dianggap sepele, terutama mengingat sifat dunia digital yang semakin terbuka dan tidak dapat dikendalikan.
Hak Anak untuk Dilindungi dari Publikasi Tanpa Persetujuan
Pasal 12 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi dari tindakan yang merugikan hak-haknya, termasuk dalam hal hak untuk tidak dipublikasikan tanpa izin mereka.Â
Dalam kasus sharenting, meskipun orang tua memiliki hak untuk mengelola informasi anak mereka, anak-anak yang belum cukup umur untuk memberikan persetujuan, dalam hal ini, tidak dapat diwakili sepenuhnya oleh orang tua untuk keputusan yang memengaruhi privasi mereka di dunia maya.
Karena itu, orang tua perlu memastikan bahwa setiap konten yang dibagikan tentang anak mereka tidak merugikan hak-hak mereka, dan lebih jauh lagi, mendengarkan dan mempertimbangkan ketika anak sudah cukup besar untuk memberikan pendapat mengenai apa yang ingin atau tidak ingin mereka bagikan secara online.Â
Perlindungan hukum terhadap anak dari penyebaran informasi pribadi yang tidak sesuai dengan keinginan mereka menjadi sangat penting.
Pengawasan dan Kebijakan Negara
Penting untuk menyoroti bahwa selain tanggung jawab orang tua, negara melalui regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memiliki peran dalam menjaga hak anak dari penyalahgunaan data pribadi.Â
Undang-Undang ini mengharuskan orang tua untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan data pribadi anak mereka, baik di dunia maya maupun dunia nyata.Â