Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Navigasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Bagaimanakah UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi?

4 November 2024   08:30 Diperbarui: 4 November 2024   17:24 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, pelatihan vokasi berkelanjutan menjamin bahwa pekerja tidak tertinggal dalam perkembangan keterampilan baru. 

Hal ini akan memperkecil kesenjangan keterampilan antara pekerja lama dan baru, serta meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.

Fungsi Pengawasan

Pengawasan ketenagakerjaan yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi diterapkan dengan benar. 

Pemerintah harus memperketat pengawasan agar setiap perusahaan mematuhi aturan mengenai upah minimum, keselamatan kerja, dan hak-hak pekerja lainnya.

Pengawasan ketat ini juga mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua pekerja. Dengan adanya pengawasan yang baik, pekerja akan merasa lebih terlindungi, dan produktivitas kerja dapat meningkat. 

Kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perubahan adalah kunci untuk menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pekerja. Dengan regulasi yang tepat, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja dapat berjalan seiring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun