Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Navigasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Bagaimanakah UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi?

4 November 2024   08:30 Diperbarui: 4 November 2024   17:24 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mekanisme PHK yang adil dan bertanggung jawab diperlukan agar hak-hak pekerja tetap dihormati di tengah tantangan ketenagakerjaan yang kompleks.

Penetapan pesangon menjadi bentuk penghargaan bagi pekerja yang terkena dampak PHK. Kebijakan ini menjamin pekerja tetap memiliki stabilitas ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. 

Kompensasi yang layak ini bukan hanya bentuk perlindungan tetapi juga upaya untuk memberikan dukungan ekonomi bagi pekerja yang sedang mengalami masa sulit.

Perlindungan ini juga mendorong perusahaan untuk mematuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga mereka mempertimbangkan dampak PHK secara matang sebelum mengambil keputusan.

Kebijakan Terkait Pekerja Lokal

Pekerja lokal perlu mendapatkan kesempatan lebih besar dalam pasar tenaga kerja di dalam negeri. 

Pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja asing memastikan bahwa hanya posisi yang benar-benar tidak bisa diisi oleh pekerja lokal yang boleh dipekerjakan oleh tenaga kerja asing.

Kebijakan ketat tersebut tidak hanya bertujuan untuk menekan angka pengangguran di kalangan tenaga kerja lokal, tetapi juga mendorong peningkatan keterampilan lokal. 

Dengan peningkatan keterampilan dan pengalaman, pekerja lokal diharapkan lebih mampu bersaing secara kompetitif di pasar tenaga kerja internasional.

Aspirasi Serikat Pekerja

Dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja memainkan peran penting dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun