kerja.Â
Perubahan lanskap ketenagakerjaan di Indonesia semakin kompleks dengan pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan dalam strukturDinamika ini menuntut kebijakan yang tidak hanya fleksibel tetapi juga mampu melindungi hak-hak dasar pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.Â
Dalam situasi ini, pemerintah perlu merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan.
Regulasi Ketenagakerjaan
Perubahan lanskap kerja juga membawa dampak bagi pekerja yang kurang terampil dalam teknologi. Regulasi yang diadaptasi harus mempertimbangkan nasib pekerja yang mungkin tertinggal dalam digitalisasi.Â
Dengan demikian, perlindungan yang diberikan perlu melibatkan pelatihan berkelanjutan yang mendukung pekerja dalam menghadapi tantangan kerja di era modern.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) menjadi langkah pemerintah untuk menarik investasi dengan memperbaiki sistem ketenagakerjaan.Â
Dalam UU ini, fleksibilitas dalam ketenagakerjaan diberikan untuk memudahkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.Â
Namun, kebijakan ini memicu kontroversi karena adanya kekhawatiran akan menurunnya perlindungan bagi pekerja.
Keseimbangan dan Regulasi dalam Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat memperlihatkan adanya perlunya keseimbangan dalam regulasi.Â