Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Navigasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Bagaimanakah UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi?

4 November 2024   08:30 Diperbarui: 4 November 2024   17:24 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan lanskap ketenagakerjaan di Indonesia semakin kompleks dengan pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan dalam struktur kerja. 

Dinamika ini menuntut kebijakan yang tidak hanya fleksibel tetapi juga mampu melindungi hak-hak dasar pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

Dalam situasi ini, pemerintah perlu merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan.

Regulasi Ketenagakerjaan

Perubahan lanskap kerja juga membawa dampak bagi pekerja yang kurang terampil dalam teknologi. Regulasi yang diadaptasi harus mempertimbangkan nasib pekerja yang mungkin tertinggal dalam digitalisasi. 

Dengan demikian, perlindungan yang diberikan perlu melibatkan pelatihan berkelanjutan yang mendukung pekerja dalam menghadapi tantangan kerja di era modern.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) menjadi langkah pemerintah untuk menarik investasi dengan memperbaiki sistem ketenagakerjaan. 

Dalam UU ini, fleksibilitas dalam ketenagakerjaan diberikan untuk memudahkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. 

Namun, kebijakan ini memicu kontroversi karena adanya kekhawatiran akan menurunnya perlindungan bagi pekerja.

Keseimbangan dan Regulasi dalam Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat memperlihatkan adanya perlunya keseimbangan dalam regulasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun